BREAKING NEWS
Sabtu, 14 Juni 2025

Gubernur Sumut Resmikan Pemberhentian Anggota DPRD F-NKB Kab. Batubara A.n Rohadi (Partai Berkarya)

BITVonline.com - Kamis, 27 Juni 2024 08:20 WIB
48 view
Gubernur Sumut Resmikan Pemberhentian Anggota DPRD F-NKB Kab. Batubara A.n Rohadi (Partai Berkarya)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Batu Bara – Setelah melalui mekanisme administrasi yang panjang, akhirnya Gubernur Sumatera Utara resmi memberhentikan Anggota DPRD Kab. Batubara dari Partai Berkarya, H. Rohadi, S.P.

Melalui Surat Keputusan Gubernur Sumatera Utara No. 188.44/320/KPTS/2024 tertanggal 11 Juni 2024 tentang Peresmian Pemberhentian dan Pengangkatan Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Kabupaten Batubara, yang ditandatangani oleh Pj. Gubernur Sumut Hasanuddin, dan ditembuskan kepada Presiden RI, Kemendagri, hingga Calon PAW.

Hal ini dibenarkan oleh Plt. Ketua DPD Partai Berkarya Kab. Batubara, Setiawan. “Benar, per tanggal 11 Juni 2024 di SK, dan kami telah menerima surat asli tersebut dari Sekretariat Daerah Kabupaten Batubara dan dihubungi oleh Sekwan Kab. Batubara,” ungkap Setiawan.

Baca Juga:

Isi SK Gubernur tersebut menegaskan pemberhentian dengan hormat H. Rohadi, S.P. dari kedudukannya sebagai Anggota DPRD Kab. Batubara periode 2019-2024 dan disertai ucapan terima kasih. 

Dalam SK tersebut juga disebutkan pengangkatan PAW Rozali untuk menggantikan H. Rohadi, S.P. sebagai anggota DPRD Kab. Batubara, untuk melaksanakan sisa jabatan hingga akhir periode 2019-2024. 

Baca Juga:

Selanjutnya, Gubernur juga memberikan waktu paling lambat 60 (enam puluh) hari bagi DPRD Kab. Batubara untuk melaksanakan Rapat Paripurna Pengangkatan dan pelaksanaan sumpah jabatan bagi PAW yang menggantikan H. Rohadi, S.P.

Sebelumnya, H. Rohadi, S.P. telah mencalonkan dirinya kembali sebagai Calon Anggota DPRD Kab. Batubara periode 2024-2029 melalui Partai Demokrat. Sehingga, pada tanggal 27 November, DPP Partai Berkarya memberhentikan H. Rohadi dan mengusulkan Pemberhentian & Pengangkatan Antar Waktu dari Partai Berkarya yang diketuai oleh Mayjen Muchdi Purwopranjono.

Saat kembali dikonfirmasi soal rangkaian pemberhentian H. Rohadi, Sekretaris DPD Partai Berkarya Kab. Batubara, M. Adam Malik, S.Sos, menyampaikan bahwa pemberhentian H. Rohadi dari DPP Partai Berkarya sudah dilakukan pada tanggal 5 Desember 2023 lalu dan terus berlanjut. 

“Rangkaian pemberhentian ybs sudah kita teruskan surat dari DPP partai kepada Ketua DPRD per tanggal 5 Desember 2023, akhirnya disetujui oleh Ketua DPRD pada tanggal 16 Desember, kemudian diusulkan oleh Bupati kepada Gubernur pada tanggal 23 Desember sehingga SK Gubernur dikeluarkan,” ungkapnya.

Ia juga meminta Ketua DPRD segera melakukan Bamus dan melaksanakan Paripurna Pemberhentian dan Pengangkatan PAW dari Partai Berkarya tersebut.red

Tags
beritaTerkait
Tragis, Balita di Simalungun T3was Tergelincir ke Parit saat Bermain Dekat Rumah
Mangkir dari Panggilan, KPK Pertimbangkan Jemput Paksa Direktur RDG Airlines Terkait Korupsi Dana Operasional Papua
Amnesty Internasional Kecam Pernyataan Fadli Zon Soal Pem3rkos4an Mei 1998: Sebuah Kekeliruan Fatal
Mobil Dinas Samsat Humbahas Tabrak Satu Keluarga di Simalungun, Tiga T3was: Sopir Jadi Tersangka
MPSI Desak Presiden Copot Menteri ATR Nusron Wahid: Dugaan Persekongkolan dengan Aguan
Oknum Polisi di Sumba Barat Daya Diduga Lecehkan Korban Pem3rkos4an, Kini Ditahan Propam Polda NTT
komentar
beritaTerbaru