DPR Akan Bawa RUU PPRT & Hak Cipta ke Paripurna Besok, Ini Targetnya
JAKARTA DPR RI Akan Bawa RUU PPRT dan Hak Cipta ke Paripurna Besok, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, memastikan Rancangan UndangU
POLITIK
Batu Bara – Setelah melalui mekanisme administrasi yang panjang, akhirnya Gubernur Sumatera Utara resmi memberhentikan Anggota DPRD Kab. Batubara dari Partai Berkarya, H. Rohadi, S.P.
Melalui Surat Keputusan Gubernur Sumatera Utara No. 188.44/320/KPTS/2024 tertanggal 11 Juni 2024 tentang Peresmian Pemberhentian dan Pengangkatan Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Kabupaten Batubara, yang ditandatangani oleh Pj. Gubernur Sumut Hasanuddin, dan ditembuskan kepada Presiden RI, Kemendagri, hingga Calon PAW.
Hal ini dibenarkan oleh Plt. Ketua DPD Partai Berkarya Kab. Batubara, Setiawan. “Benar, per tanggal 11 Juni 2024 di SK, dan kami telah menerima surat asli tersebut dari Sekretariat Daerah Kabupaten Batubara dan dihubungi oleh Sekwan Kab. Batubara,” ungkap Setiawan.
Isi SK Gubernur tersebut menegaskan pemberhentian dengan hormat H. Rohadi, S.P. dari kedudukannya sebagai Anggota DPRD Kab. Batubara periode 2019-2024 dan disertai ucapan terima kasih.
Dalam SK tersebut juga disebutkan pengangkatan PAW Rozali untuk menggantikan H. Rohadi, S.P. sebagai anggota DPRD Kab. Batubara, untuk melaksanakan sisa jabatan hingga akhir periode 2019-2024.
Selanjutnya, Gubernur juga memberikan waktu paling lambat 60 (enam puluh) hari bagi DPRD Kab. Batubara untuk melaksanakan Rapat Paripurna Pengangkatan dan pelaksanaan sumpah jabatan bagi PAW yang menggantikan H. Rohadi, S.P.
Sebelumnya, H. Rohadi, S.P. telah mencalonkan dirinya kembali sebagai Calon Anggota DPRD Kab. Batubara periode 2024-2029 melalui Partai Demokrat. Sehingga, pada tanggal 27 November, DPP Partai Berkarya memberhentikan H. Rohadi dan mengusulkan Pemberhentian & Pengangkatan Antar Waktu dari Partai Berkarya yang diketuai oleh Mayjen Muchdi Purwopranjono.
Saat kembali dikonfirmasi soal rangkaian pemberhentian H. Rohadi, Sekretaris DPD Partai Berkarya Kab. Batubara, M. Adam Malik, S.Sos, menyampaikan bahwa pemberhentian H. Rohadi dari DPP Partai Berkarya sudah dilakukan pada tanggal 5 Desember 2023 lalu dan terus berlanjut.
“Rangkaian pemberhentian ybs sudah kita teruskan surat dari DPP partai kepada Ketua DPRD per tanggal 5 Desember 2023, akhirnya disetujui oleh Ketua DPRD pada tanggal 16 Desember, kemudian diusulkan oleh Bupati kepada Gubernur pada tanggal 23 Desember sehingga SK Gubernur dikeluarkan,” ungkapnya.
Ia juga meminta Ketua DPRD segera melakukan Bamus dan melaksanakan Paripurna Pemberhentian dan Pengangkatan PAW dari Partai Berkarya tersebut.red
JAKARTA DPR RI Akan Bawa RUU PPRT dan Hak Cipta ke Paripurna Besok, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, memastikan Rancangan UndangU
POLITIK
JAKARTA Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memperingatkan masyarakat di wilayah pesisir Indonesia waspada terhadap pot
NASIONAL
REJANG LEBONG Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyoroti dugaan praktik ijon proyek yang melibatkan Bupati Rejang Lebong, Muha
HUKUM DAN KRIMINAL
BANDA ACEH Empat Tahun Buron, Terpidana Kasus Cabul Akhirnya Ditangkap Kejati Aceh. Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Aceh ber
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, terkait kasus dugaan korup
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Calon Anggota Dewan Komisioner (ADK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Agus Sugiarto, memaparkan tujuh masalah mendasar yang masih di
EKONOMI
JAKARTA Pemerintah memastikan tidak memberikan diskon tarif tol pada puncak arus mudik Lebaran 2026. Kebijakan ini dimaksudkan untuk meng
NASIONAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan pihak PT Statika Mitra Sarana (SMS) sebagai tersangka dalam kasus dugaan s
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, mengungkapkan rencananya untuk melaksanakan Salat Idulfitri 2026 di luar Kota Medan. Loka
NASIONAL
JAKARTA Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Arfian menyampaikan permohonan maaf secara terbuka di hadapan Komisi III DPR RI, Rabu (11/3/2
NASIONAL