DPR Akan Bawa RUU PPRT & Hak Cipta ke Paripurna Besok, Ini Targetnya
JAKARTA DPR RI Akan Bawa RUU PPRT dan Hak Cipta ke Paripurna Besok, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, memastikan Rancangan UndangU
POLITIK
MADINA -Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mandailing Natal (Madina) menegaskan komitmennya untuk memastikan integritas pemilu kepala daerah 2024 dengan mendirikan 24 titik Posko Kawal Hak Pilih di seluruh Madina. Langkah ini diambil untuk mengawasi proses pemutakhiran data pemilih agar berjalan sesuai prosedur dengan data yang akurat dan terkendali.
Ketua Bawaslu Madina, Ali Aga Hasibuan, menyampaikan pentingnya posko-posko ini sebagai upaya ikhtiar Bawaslu untuk mengawal setiap tahap pemutakhiran data pemilih. “Posko ini merupakan langkah preventif untuk memastikan bahwa pemutakhiran data dilakukan secara transparan dan profesional di setiap kecamatan dan desa,” ujar Ali Aga Hasibuan dalam apel siaga di Kantor Bawaslu Madina.
Ali Aga juga menekankan pentingnya kerja profesional dari jajaran Bawaslu Madina dalam mengawal proses ini. “Bekerjalah secara profesional sesuai dengan mandat negara, untuk menghasilkan data pemilih yang tidak hanya akurat namun juga dapat dipertanggungjawabkan,” tambahnya.
Sebelumnya, Bawaslu Madina juga ikut dalam launching yang diselenggarakan oleh Bawaslu Sumatera Utara secara daring. Hal ini menunjukkan sinergi dan kolaborasi antar-Bawaslu dalam memastikan pengawasan yang optimal terhadap proses pemutakhiran data pemilih di tingkat daerah.
Bambang Saswanda, Anggota Bawaslu Koordinator Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Madina, menjelaskan bahwa posko-posko ini juga berfungsi sebagai pusat informasi dan pengaduan bagi masyarakat terkait permasalahan dalam pemutakhiran data pemilih. Pemetaan kerawanan telah dilakukan untuk mengidentifikasi potensi masalah yang mungkin terjadi selama proses coklit.
Menyadari pentingnya hasil pemutakhiran data sebagai indikator kualitas pelaksanaan Pilkada 2024, Bawaslu Madina mengirimkan surat imbauan kepada KPU Madina. Surat ini berisi 24 poin penting yang harus diperhatikan dalam proses coklit, termasuk prinsip-prinsip dasar yang harus diikuti oleh pantarlih dalam pencocokan dan penelitian data pemilih.
Langkah-langkah yang diambil oleh Bawaslu Madina menegaskan komitmennya untuk memastikan bahwa setiap warga memiliki hak pilih yang terjaga dengan baik. Melalui posko-posko kawal hak pilih ini, diharapkan proses pemutakhiran data pemilih dapat berjalan lancar dan menghasilkan data yang dapat dipercaya oleh semua pihak terkait.
(N/014)
JAKARTA DPR RI Akan Bawa RUU PPRT dan Hak Cipta ke Paripurna Besok, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, memastikan Rancangan UndangU
POLITIK
JAKARTA Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memperingatkan masyarakat di wilayah pesisir Indonesia waspada terhadap pot
NASIONAL
REJANG LEBONG Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyoroti dugaan praktik ijon proyek yang melibatkan Bupati Rejang Lebong, Muha
HUKUM DAN KRIMINAL
BANDA ACEH Empat Tahun Buron, Terpidana Kasus Cabul Akhirnya Ditangkap Kejati Aceh. Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Aceh ber
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, terkait kasus dugaan korup
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Calon Anggota Dewan Komisioner (ADK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Agus Sugiarto, memaparkan tujuh masalah mendasar yang masih di
EKONOMI
JAKARTA Pemerintah memastikan tidak memberikan diskon tarif tol pada puncak arus mudik Lebaran 2026. Kebijakan ini dimaksudkan untuk meng
NASIONAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan pihak PT Statika Mitra Sarana (SMS) sebagai tersangka dalam kasus dugaan s
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, mengungkapkan rencananya untuk melaksanakan Salat Idulfitri 2026 di luar Kota Medan. Loka
NASIONAL
JAKARTA Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Arfian menyampaikan permohonan maaf secara terbuka di hadapan Komisi III DPR RI, Rabu (11/3/2
NASIONAL