BREAKING NEWS
Rabu, 11 Maret 2026

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Rampung Diperiksa Terkait Dugaan Penyebaran Hoaks

BITVonline.com - Selasa, 04 Juni 2024 06:58 WIB
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Rampung Diperiksa Terkait Dugaan Penyebaran Hoaks
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, telah menyelesaikan sesi klarifikasi dengan penyidik di Polda Metro Jaya. Klarifikasi ini dilakukan terkait pernyataannya yang diduga mengandung kebohongan atau hoaks saat tampil di salah satu stasiun televisi nasional.

Hasto keluar dari Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya sekitar pukul 12.30 WIB, setelah tiba di sana dua setengah jam sebelumnya. Didampingi oleh beberapa penasihat hukumnya, Hasto menyatakan bahwa kehadirannya merupakan bentuk tanggung jawabnya untuk menjawab undangan yang ditujukan kepadanya.

“Saya telah menunaikan undangan yang ditujukan kepada saya atas beberapa pernyataan yang dimuat di media TV nasional,” kata Hasto kepada wartawan pada Selasa (4/6). Dia menambahkan bahwa dirinya hadir memenuhi undangan penyidik setelah dilaporkan menyebarkan hoaks dan menciptakan kerusuhan. Sebagai Sekjen PDIP, Hasto menegaskan bahwa dirinya selalu mengedepankan tertib hukum untuk membangun budaya hukum yang baik di Indonesia.

“Bagi saya sebagai kader partai, ini adalah suatu ritual kehidupan politik seorang kader yang harus berani menegakkan hukum dan menyuarakan kebenaran. Legacy yang dibangun Bung Karno dan Bu Megawati Soekarnoputri adalah agar rakyat bisa bersuara dan menyampaikan pendapatnya,” ucap Hasto.

Klarifikasi Penasihat Hukum

Di lokasi yang sama, Penasihat Hukum Hasto, Patra Zen, menyampaikan bahwa sebenarnya undangan dari penyidik di Polda Metro Jaya tidak wajib dihadiri oleh Hasto. Namun, Hasto memutuskan datang untuk memberikan contoh sebagai warga negara yang taat hukum. Dalam pemeriksaan tersebut, Hasto mendapat empat pertanyaan dari penyidik.

“Namun, karena Pak Hasto ingin memberikan contoh bahwa beliau adalah warga negara dan Sekjen partai yang menaati hukum, maka hadir sekarang,” ujar Patra Zen. Patra juga menjelaskan bahwa ada tiga pasal yang dilaporkan terhadap Hasto, salah satunya adalah Pasal 160 KUHP yang digunakan oleh pemerintah kolonial Hindia Belanda untuk menjerat para pemimpin pada masa itu.

Sekilas Perkara

Pemeriksaan terhadap Hasto dilakukan atas dugaan tindak pidana penghasutan dan/atau penyebaran informasi elektronik serta dokumen elektronik yang memuat pemberitaan bohong yang menimbulkan kerusuhan di masyarakat. Dugaan tersebut sesuai dengan Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 28 ayat (3) juncto Pasal 45A ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Pelaporan terhadap Hasto dilakukan oleh Hendra dan Bayu Setiawan. Mereka melaporkan dugaan tindak pidana yang terjadi di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 1, tepatnya di depan Gedung DPR/MPR RI, dan di Gambir, Jakarta Pusat, pada tanggal 16 dan 19 Maret 2024.

Hasto mengungkapkan bahwa dirinya memenuhi panggilan ini sebagai bagian dari komitmennya untuk menegakkan hukum dan menjaga integritas sebagai Sekjen PDIP. Dia juga menyatakan bahwa apa yang ia sampaikan di media adalah bentuk dari kebebasan berbicara yang dijamin oleh konstitusi.

Respons Publik dan Dampak Politik

Kasus ini menarik perhatian publik dan media, mengingat posisi Hasto sebagai Sekjen PDIP. Tindakan hukum ini dianggap oleh beberapa pihak sebagai langkah yang dapat mempengaruhi dinamika politik dalam negeri. Banyak yang melihat bahwa pemanggilan ini bisa menjadi ujian terhadap kebebasan berbicara dan kritik di negara demokrasi.

Dalam pernyataannya, Hasto menegaskan bahwa sebagai kader partai, dirinya siap menghadapi segala proses hukum yang berlaku. Ia juga menekankan pentingnya menegakkan kebenaran dan keadilan dalam setiap langkah politiknya.

Kasus ini juga menjadi sorotan bagi para aktivis demokrasi yang mengingatkan pentingnya menjaga kebebasan berbicara dan berpendapat. Mereka menilai bahwa kritik terhadap pemerintah atau proses politik harus dilihat sebagai bagian dari proses demokrasi yang sehat.

Dengan berakhirnya sesi klarifikasi ini, proses hukum terhadap Hasto akan terus berjalan. Masyarakat dan berbagai elemen politik akan menunggu perkembangan selanjutnya dari kasus ini, yang diharapkan dapat memberikan kejelasan dan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.

Sebagai penutup, Hasto berharap agar kasus ini dapat diselesaikan dengan adil dan transparan. Dia juga mengajak seluruh masyarakat untuk terus mengawal proses hukum dan menjaga iklim demokrasi yang sehat di Indonesia.

(N/014)

0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru