45 SPPG di Sumut Disuspend BGN, Ini Daftar Lengkapnya!
MEDAN Badan Gizi Nasional (BGN) menghentikan sementara operasional 45 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Sumatera Utara. Penghent
NASIONAL
DELI SERDANG -Sebuah bayang-bayang kelam menyelimuti ranah pelayanan publik ketika Amos Febrianta Karokaro, mantan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Deli Serdang, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi. Kabar tersebut menggemparkan publik karena Amos diduga terlibat dalam penilepan dana anggaran kegiatan sosialisasi yang menyebabkan kerugian mencapai Rp856 juta bagi negara.
Kejadian ini menjadi sorotan utama di lingkungan hukum, dengan Kejaksaan Negeri Deli Serdang menetapkan Amos Febrianta Karokaro sebagai tersangka korupsi terkait anggaran Program Kegiatan Sosialisasi Penanggulangan Bencana Alam pada BPBD Deli Serdang tahun anggaran 2023. Mochamad Jeffry, Kepala Kejaksaan Negeri Deli Serdang, menjelaskan bahwa Amos dianggap sebagai pengguna anggaran atau Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam kegiatan tersebut.
Tidak hanya Amos, tapi Era Rahmati, yang menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran kegiatan Sosialisasi Penanggulangan BPBD Deli Serdang pada tahun yang sama, juga turut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Kedua tersangka langsung ditahan selama 20 hari mulai tanggal 23 April hingga 12 Mei 2024 untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Kedua tersangka disangkakan telah melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantas Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Kasus ini tidak hanya berdampak pada hukuman bagi para tersangka, tapi juga memberikan pukulan besar bagi upaya penanggulangan bencana di daerah. Dana sebesar Rp856 juta yang seharusnya digunakan untuk kegiatan sosialisasi yang penting dalam upaya mitigasi bencana justru terperangkap dalam korupsi, meninggalkan kerugian yang signifikan bagi negara.
Kisah Amos Febrianta Karokaro dan Era Rahmati menjadi catatan kelam dalam sejarah pelayanan publik, mengingatkan kita semua akan pentingnya integritas dan transparansi dalam mengelola dana publik. Semoga kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi para pejabat publik dan menginspirasi upaya pemberantasan korupsi di seluruh lini pemerintahan.
(N/014)
MEDAN Badan Gizi Nasional (BGN) menghentikan sementara operasional 45 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Sumatera Utara. Penghent
NASIONAL
SIMALUNGUN Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Simalungun meminta pemerintah kecamatan hingga nagori dan kelurahan memp
PERISTIWA
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bengkulu, Noprisman, pad
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Calon Gubernur Bank Indonesia (BI) Destry Damayanti memaparkan visi dan misinya dalam uji kelayakan dan kepatutan atau fit and p
EKONOMI
TANGERANG Sejumlah spanduk berisi penolakan terhadap rencana kedatangan mantan Presiden Joko Widodo atau Jokowi terpasang di sejumlah ti
POLITIK
DELI SERDANG Seorang remaja lakilaki berinisial MAH, 18 tahun, diamankan polisi setelah diduga menyekap dan mengancam ibu kandungnya di
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan keempat yang diajukan Roy Suryo terhadap Polda Metr
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mengajak mantan Menteri Koperasi dan UKM Budi Arie Setiadi untuk bertarung secara
POLITIK
JAKARTA Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menegaskan bahwa mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi tidak memiliki h
POLITIK
BANDA ACEH Seorang pria berinisial MM, 20 tahun, diamankan polisi setelah diduga membawa kabur sepeda motor milik seorang mahasiswi di B
HUKUM DAN KRIMINAL