INALUM dan Pemprov Sumut Perkuat Sinergi Pendidikan dan Pelestarian Lingkungan
MEDAN, 7 AGUSTUS 2026 PT Indonesia Asahan Aluminium (Persero) atau INALUM terus memperkuat kontribusinya terhadap pembangunan berkelanjuta
EKONOMI
JAKARTA -Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengambil langkah tegas dengan melaporkan seorang anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK terkait dugaan penyalahgunaan wewenang. Laporan ini tidak hanya menjadi sorotan publik, tetapi juga mencerminkan komitmen KPK dalam menjaga integritas dan independensinya.
Menurut Nurul Ghufron, laporan tersebut merupakan pemenuhan kewajiban yang diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b Perdewas Nomor 3 tahun 2021. Pasal tersebut menyatakan bahwa setiap insan Komisi memiliki kewajiban untuk melaporkan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh insan Komisi lainnya.
Dalam konteks ini, dugaan yang dilaporkan Ghufron terkait anggota Dewas yang diduga melakukan tindakan di luar kewenangannya. Salah satu peristiwa yang dilaporkan adalah permintaan analisa transaksi keuangan yang dilakukan oleh anggota Dewas, padahal tidak memiliki kewenangan untuk hal tersebut. Hal ini menjadi sorotan karena Dewas seharusnya bukan merupakan lembaga penyidik, melainkan lembaga pengawasan.
Ketua KPK Nawawi Pomolango menegaskan bahwa laporan yang dilakukan oleh Ghufron merupakan sikap pribadi dari Wakil Ketua KPK tersebut. Meskipun demikian, pimpinan KPK menghormati langkah yang diambil oleh Ghufron sebagai bentuk komitmen terhadap integritas dan tata kelola yang baik.
Meski melibatkan salah satu anggota Dewas, Nawawi optimis bahwa Dewas KPK akan mengusut laporan tersebut secara profesional. Meskipun informasi terkait anggota Dewas yang dilaporkan belum diungkap, hal ini menunjukkan bahwa KPK tetap berkomitmen untuk menjaga independensinya dan mengawal proses pemberantasan korupsi dengan sungguh-sungguh.
Laporan ini juga mengingatkan kita semua akan pentingnya menjaga integritas dan transparansi dalam lembaga-lembaga penegak hukum serta perlunya kewaspadaan terhadap potensi penyalahgunaan wewenang di dalamnya.
(N/014)
MEDAN, 7 AGUSTUS 2026 PT Indonesia Asahan Aluminium (Persero) atau INALUM terus memperkuat kontribusinya terhadap pembangunan berkelanjuta
EKONOMI
BATU BARA Polemik belum meratanya pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batu Bara, Sumate
PEMERINTAHAN
JAKARTA Pakar telematika dan politikus Roy Suryo angkat bicara mengenai penundaan sidang praperadilan keempat yang ia ajukan di Pengadilan
HUKUM DAN KRIMINAL
SINGAPURA Head to head Timnas Indonesia vs Singapura memperlihatkan dominasi Garuda dalam 59 pertemuan di semua ajang. Namun, catatan ters
OLAHRAGA
JAKARTA Mantan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah akhirnya mengenakan rompi pink tahanan Kejaksaan
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung kembali mengajukan gugatan praperadilan. Kali ini, ia menggugat keabs
HUKUM DAN KRIMINAL
DENDANG Polsek Dendang menggelar kegiatan Jumat Curhat bersama masyarakat sebagai upaya mempererat komunikasi sekaligus memperkuat siner
NASIONAL
BATU BARA Dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Pemerintah Desa Suka Maju, Kecamatan Tanju
PEMERINTAHAN
BANDA ACEH Kapolda Aceh Irjen Pol. Ruddi Setiawan secara resmi menutup kegiatan Pembinaan Tradisi dan Pembaretan 65 Bintara Remaja Satua
NASIONAL
JAKARTA Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menunda sidang perdana praperadilan jilid IV yang diajukan Roy Suryo terkait gugatan atas
NASIONAL