Cari Tiram di Krueng Aceh, Warga Banda Aceh Geger Temukan 2 Mortir Diduga Sisa Konflik
BANDA ACEH Warga menemukan dua benda berbahan besi yang diduga merupakan mortir di pinggir Sungai Krueng Aceh, Kota Banda Aceh. Polisi lan
PERISTIWA
JAKARTA -Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan akan memberikan perlindungan hukum kepada Guru Besar dan ahli lingkungan IPB, Bambang Hero Saharjo, yang kini dilaporkan ke polisi atas dugaan memberikan keterangan palsu terkait penghitungan kerugian negara dalam kasus korupsi tata kelola timah. Laporan ini dibuat oleh Andi Kusuma, Ketua DPD Putra Putri Tempatan (Perpat), di Polda Babel.
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa penghitungan kerugian negara oleh Bambang Hero Saharjo dilakukan berdasarkan permintaan negara dan sebagai bagian dari proses audit yang melibatkan auditor negara. Menurut Harli, penghitungan kerugian negara tersebut telah disetujui oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, dan mencakup kerugian keuangan negara sebesar Rp 29 triliun serta kerugian akibat kerusakan lingkungan yang totalnya mencapai Rp 271 triliun.
“Yang meminta untuk melakukan kajian dan perhitungan itu adalah negara, melalui Kejagung,” kata Harli. “Dan hasilnya telah diadopsi oleh pengadilan sebagai kerugian keuangan negara.”
Harli juga menegaskan bahwa tindakan Bambang Hero Saharjo dalam memberikan penghitungan tersebut sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. Harli menyayangkan adanya laporan terhadap Bambang yang dianggapnya sebagai upaya untuk menghalangi proses hukum yang berjalan.
Bambang Hero Saharjo sendiri menegaskan bahwa perhitungan yang dilakukannya sudah sesuai dengan prosedur dan berdasarkan aturan yang ada. “Apa yang saya lakukan sudah sesuai dengan aturan yang ada,” ujar Bambang, sambil menambahkan bahwa ia adalah salah satu penyusun PermenLH Nomor 7 Tahun 2014.
Bambang juga mengkritik laporan yang menuduhnya memberikan keterangan palsu, karena menurutnya jika perhitungannya salah, Majelis Hakim seharusnya tidak menerima hasil tersebut.
Kejagung pun menyatakan bahwa akan terus mengawal proses hukum ini dan memberikan perlindungan kepada Bambang Hero Saharjo, yang dinilai telah menjalankan tugasnya dengan baik sebagai ahli yang diminta untuk memberikan pendapat mengenai kerugian negara dalam kasus tersebut.
(N/014)
BANDA ACEH Warga menemukan dua benda berbahan besi yang diduga merupakan mortir di pinggir Sungai Krueng Aceh, Kota Banda Aceh. Polisi lan
PERISTIWA
TAPANULI UTARA Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono mendorong Universitas Sisingamangaraja XII Tapanuli Utara (UNITA) tidak hanya be
EKONOMI
JAKARTA Pidana kerja sosial (PKS) mulai disiapkan sebagai salah satu bentuk pemidanaan dalam sistem hukum Indonesia. Penerapannya tidak ha
NASIONAL
BUNYU PT Pertamina EP (PEP) Bunyu Field berhasil meningkatkan produksi Sumur BN38 dari sekitar 8 barel menjadi 733 barel setelah dilakuka
EKONOMI
JAKARTA Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengungkapkan anggaran operasional awal Kementerian Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi En
EKONOMI
BANDA ACEH Wakapolda Aceh Brigjen Pol Ari Wahyu Widodo menghadiri pembukaan Aceh Economic Development Forum (AEDF) 2026 di Hermes Palace H
EKONOMI
JAKARTA Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Jenderal (Purn) Dudung Abdurachman mengatakan situasi politik dan k
POLITIK
MEDAN Kejaksaan Agung (Kejagung) mencopot dan menarik tiga mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) di Sumatera Utara yang terseret perkara
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Pengguna WiFi mungkin pernah menemukan dua pilihan jaringan, yakni 2.4 GHz dan 5 GHz. Keduanya samasama digunakan untuk mengirimka
SAINS DAN TEKNOLOGI
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto mengungkapkan praktik suap masih terjadi di Indonesia dan dinilai telah merusak sejumlah institusi pemer
NASIONAL