8 Eks Anggota TPNPB-OPM di Papua Pegunungan Nyatakan Setia ke Indonesia, Serahkan Senjata
PAPUA PEGUNUNGAN Delapan anggota TPNPBOPM Kodap XV/Ngalum Kupel dilaporkan kembali ke pangkuan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)
NASIONAL
JAKARTA -Tersangka kasus dugaan korupsi impor gula, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, kembali diperiksa oleh Kejaksaan Agung pada Selasa, 14 Januari 2025. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, membenarkan hal tersebut dan menyatakan bahwa Tom Lembong diperiksa sebagai saksi.
“Iya, diperiksa sebagai saksi,” kata Harli dalam keterangannya.
Pemeriksaan terhadap Tom Lembong ini dilakukan untuk melengkapi berkas perkara yang sedang disusun oleh penyidik. Harli menjelaskan bahwa proses pelimpahan berkas perkara ini memerlukan ketelitian, guna memastikan ada atau tidaknya pihak lain yang terlibat dalam kasus ini. Penyidik juga harus memastikan bahwa berkas perkara ini lengkap agar dapat diselesaikan dalam batasan masa penahanan yang ada.
Harli menambahkan bahwa penyidik memiliki kewenangan untuk memperpanjang penahanan tersangka sebanyak dua kali. Setiap perpanjangan memiliki rentang waktu 30 hari. “Untuk tersangka lain, tersangka CS (Charles Sitorus), terhadap perkara yang diancam pidana penjara 9 tahun bisa dilakukan perpanjangan dua kali,” ujar Harli.
Sebelumnya, Tom Lembong mengajukan gugatan praperadilan setelah penetapannya sebagai tersangka dalam kasus korupsi impor gula yang merugikan negara hingga Rp 400 miliar. Namun, pada sidang yang digelar pada Selasa, 26 November 2024, Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Tumpanuli Marbun, menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh Tom Lembong. Hakim menyatakan bahwa penetapan tersangka oleh Kejaksaan Agung terhadap Tom Lembong sah dan dia diminta untuk tetap berada dalam tahanan untuk melanjutkan proses hukum selanjutnya.
Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor gula pada periode 2015-2016, yang dinilai merugikan negara Rp 400 miliar. Penetapan tersangka tersebut sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku.
(N/014)
PAPUA PEGUNUNGAN Delapan anggota TPNPBOPM Kodap XV/Ngalum Kupel dilaporkan kembali ke pangkuan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)
NASIONAL
JAKARTA Layanan media sosial milik Meta, yakni WhatsApp, Instagram, dan Facebook, dilaporkan mengalami gangguan pada Jumat malam (12/6/202
SAINS DAN TEKNOLOGI
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) masih menelusuri klaim mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya, yang menyebut adany
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap dugaan praktik penggelembungan harga atau mark up dalam pengadaan sepeda motor listrik untuk
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Ribuan mahasiswa dari Universitas Indonesia (UI) dan Universitas Negeri Jakarta (UNJ) menggelar aksi unjuk rasa di Jakarta pada Ju
PERISTIWA
MEDAN Pemerintah Kota Medan memastikan kondisi keuangan daerah masih aman dan mencukupi untuk membayar gaji Pegawai Pemerintah dengan Perj
PEMERINTAHAN
MEDAN Dewan Pengawas Perum Bulog, Frans B. M. Dabukke, meninjau langsung pelaksanaan Program Bantuan Pangan (Banpang) di Sumatera Utara un
EKONOMI
JAKARTA Layanan media sosial Facebook dan Messenger dilaporkan mengalami gangguan massal di berbagai negara pada Jumat, 12 Juni 2026. Gang
SAINS DAN TEKNOLOGI
BALI Pemain Timnas Indonesia Justin Hubner resmi melepas masa lajang setelah melangsungkan akad nikah dengan selebritas Jennifer Coppen, J
ENTERTAINMENT
JAKARTA Polda Metro Jaya menjelaskan alasan tidak diperbolehkannya massa mahasiswa menuju kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta P
PERISTIWA