Hakim Sebut Tan Kian Beri Rp40 Miliar ke Eks Jampidsus Febrie, Kejagung Buka Suara
JAKARTA Hakim praperadilan menyebut adanya keterangan mengenai dugaan pemberian uang Rp40 miliar dari pengusaha properti Tan Kian kepada
HUKUM DAN KRIMINAL
BOGOR -Kota Bogor, Jawa Barat, ditinggalkan oleh sosok Wali Kota yang telah mengabdikan dirinya dengan penuh semangat, Bima Arya Sugiarto. Dalam pertemuan terakhirnya dengan warga di Lapangan Sempur, Bima meminta agar kebaikan yang telah ada di Kota Bogor dijaga dengan baik oleh seluruh masyarakat.
“Saya titip yang sudah baik dijaga, dirawat. Semua fasilitas publik yang baik dijaga dirawat,” ungkap Bima kepada warga yang hadir dengan penuh antusiasme pada Sabtu (20/4/2024).
Selain itu, Bima juga mengajak masyarakat untuk tetap kritis terhadap Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor yang akan datang. Dia menegaskan pentingnya memberikan dukungan penuh kepada Penjabat (Pj) Wali Kota yang akan menggantikannya, sehingga pembangunan yang telah dirintis dapat berlanjut dengan baik.
Bima mengungkapkan kebanggaannya meninggalkan Kota Bogor yang kini telah menunjukkan kemajuan yang signifikan. Namun, ia juga memberikan catatan mengenai beberapa pekerjaan yang masih perlu dilakukan, seperti perbaikan sistem transportasi Biskita TransPakuan dan revitalisasi Terminal Bubulak serta Baranangsiang.
“Makanya jangan pilih salah wali kota. Pilihlah yang bisa menyempurnakan yang belum sempurna, menuntaskan yang belum tuntas,” tegasnya.
Pada hari yang sama, Bima Arya dan wakilnya, Dedie A Rachim, mengakhiri masa jabatannya. Serah terima jabatan kepada Penjabat (Pj) Wali Kota Bogor juga dilaksanakan dengan penuh khidmat, menandai akhir dari era kepemimpinan yang dinamis dan progresif.
Dalam momen tersebut, kita mengenang dedikasi Bima Arya dalam membawa perubahan positif bagi Kota Bogor. Semangatnya untuk melihat Kota Bogor semakin maju dan berdaya saing tetap menjadi cerminan bagi para pemimpin selanjutnya. Mari kita bersama-sama menjaga kebaikan yang telah ada dan terus mendukung pembangunan yang berkelanjutan di Kota Bogor.
(K/09)
JAKARTA Hakim praperadilan menyebut adanya keterangan mengenai dugaan pemberian uang Rp40 miliar dari pengusaha properti Tan Kian kepada
HUKUM DAN KRIMINAL
KALIMANTAN BARAT Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni membekukan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) milik lima perusahaan di Kali
HUKUM DAN KRIMINAL
VLADIVOSTOK Presiden Prabowo Subianto mendorong pembukaan jalur pelayaran dan penerbangan langsung antara Indonesia dan Rusia. Langkah t
NASIONAL
MEDAN PT Inalum (Persero) menegaskan komitmennya memperkuat hilirisasi industri aluminium nasional sekaligus menerapkan prinsip keberlan
NASIONAL
MEDAN PT Inalum (Persero) kembali memperkuat sinergi dengan insan pers melalui penyelenggaraan Media Mind 2026. Kegiatan yang telah mema
NASIONAL
TANAH KARO Panglima Kodam I/Bukit Barisan (Pangdam I/BB) Mayjen TNI Hendy Antariksa meninjau kesiapsiagaan penanganan erupsi Gunung Sina
NASIONAL
JAKARTA Penyelidikan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Fe
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Persidangan perkara pidana umum di Pengadilan Negeri (PN) Medan pada Kamis, 3 September 2026, menjadi perhatian setelah Hakim M Ka
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Mantan penyidik Polsek Sunggal, Brigadir Imam Harefa, menempuh jalur hukum setelah muncul narasi di media sosial yang menyebut dir
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) mengatakan telah memeriksa seorang warga negara asing (WNA) dalam perkara tindak pidana pencucian uan
HUKUM DAN KRIMINAL