BREAKING NEWS
Senin, 23 Februari 2026

Begini Hukum Bayar Zakat Fitrah Secara Online

BITVonline.com - Senin, 08 April 2024 09:44 WIB
Begini Hukum Bayar Zakat Fitrah Secara Online
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

BITVONLINE.COM -Zakat fitrah merupakan kewajiban yang tidak terpisahkan dari ibadah Ramadan bagi umat Muslim. Setiap tahunnya, umat Islam diwajibkan untuk membayar zakat fitrah sebagai bentuk solidaritas sosial dan kepedulian terhadap sesama yang membutuhkan. Namun, dengan kemajuan teknologi yang semakin pesat, muncul pertanyaan seputar hukum membayar zakat fitrah secara online.

Seiring dengan perkembangan zaman, pembayaran zakat fitrah secara online telah menjadi opsi yang semakin diminati oleh umat Muslim. Metode ini memudahkan mereka untuk berkontribusi dalam membantu sesama dengan menggunakan layanan perbankan digital, e-wallet, atau QRIS tanpa harus melakukan transaksi secara langsung dengan pengelola zakat.

Menurut laman resmi Baznas (Badan Amil Zakat Nasional), pembayaran zakat fitrah secara online dianggap sah dan tidak mengurangi nilai ibadahnya. Hal yang paling penting adalah niat yang tulus dari pemberi zakat serta dana yang diberikan sampai kepada penerima zakat yang membutuhkan.

Pendapat ini juga diperkuat oleh Syekh Yusuf Al-Qaradhawi dalam Fiqh az-Zakat, yang menyatakan bahwa pemberian zakat tidak harus dilakukan secara fisik atau langsung kepada mustahik (orang yang berhak menerima zakat). Zakat fitrah yang dikeluarkan secara online tetap dianggap sah asalkan niatnya tulus dan dana tersebut digunakan untuk tujuan zakat yang benar.

Dalam sebuah jurnal hukum Islam yang berjudul “Elaborasi Hukum Membayar Zakat Fitrah Menggunakan Dompet Digital dalam Perspektif Islam”, disebutkan bahwa zakat fitrah dapat dibayar secara online dengan syarat tetap mematuhi ketentuan dan tata cara yang telah ditetapkan dalam agama Islam. Meskipun demikian, disarankan untuk tetap melaksanakan zakat fitrah secara langsung dengan makanan pokok, namun dalam situasi mendesak, pembayaran secara online dengan uang digital juga diperbolehkan.

Perubahan ini sejalan dengan adaptasi umat Muslim terhadap perkembangan zaman dan teknologi, yang memungkinkan mereka untuk beribadah dengan lebih praktis namun tetap sesuai dengan ajaran agama. Dengan demikian, pembayaran zakat fitrah secara online dapat menjadi alternatif yang efektif dan efisien dalam mendukung kesejahteraan sosial dan keberlangsungan amal ibadah umat Muslim di era digital.

(K/09)

0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru