
Kemendagri: Mayoritas Warga Datang ke TPS Karena Politik Uang, Bukan Kesadaran Politik!
JAKARTA Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengungkapkan keprihatinan mendalam terhadap masih maraknya praktik politik uang dalam pen
Nasional
JAKARTA -Di tengah gemuruh politik pasca-putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ambang batas parlemen, Indonesia kembali disuguhkan dengan dinamika yang memancing perdebatan. Dengan keputusan No.116/PUU/XX-I/2023, ambang batas parlemen sebesar 4% yang telah diatur dalam Undang-Undang (UU) No.7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) dinyatakan tak berlaku lagi, membuka celah bagi perubahan dalam jagad politik tanah air.
Sebuah keputusan yang dianggap kontroversial, seiring dengan berbagai spekulasi yang mengemuka. Putusan tersebut telah menimbulkan respons beragam dari kalangan politisi, yang secara terang-terangan mengekspresikan sudut pandangnya masing-masing. Dalam balutan sorotan media, masyarakat awam pun terjerat dalam kebingungan, mencari pemahaman akan esensi dari keberadaan ambang batas parlemen dan siapa yang sebenarnya diuntungkan dari putusan MK tersebut.
Gonjang-ganjing politik tak terelakkan, mengeksploitasi celah yang dihadirkan oleh putusan MK. Sebab, keputusan tersebut seolah-olah menghidupkan kembali harapan bagi partai-partai yang tengah berjuang untuk bertahan dan merebut kursi di parlemen. Namun, di balik kemungkinan tersebut, tersembunyi kontroversi yang mendalam, mencuatkan pertanyaan-pertanyaan yang membingungkan: untuk apa sebenarnya ambang batas parlemen diundangkan, dan siapa yang sebenarnya diuntungkan?
Ambang batas parlemen, sebagai instrumen dalam menjaga stabilitas dan menghindari fragmentasi politik, kembali menjadi sorotan tajam. Namun, dalam konteks putusan MK, instrumen tersebut terkesan dilematis, mengingat MK tidak secara spesifik menyebutkan angka ambang batas yang baru. Celah politis pun terbuka lebar, memicu perdebatan panjang tentang arah kebijakan politik yang akan diambil oleh pemerintah dan DPR.
Perdebatan terus bergulir, menghindari fragmentasi politik menjadi tujuan utama, namun realitas politik memperlihatkan bahwa keputusan tersebut memunculkan pertanyaan baru. Bagaimana partai-partai kecil-menengah, yang mewakili ragam identitas dan kepentingan, harus menempatkan diri dalam dinamika politik yang semakin rumit? Pertanyaan tersebut menjadi landasan dalam mengevaluasi konsekuensi politik dari putusan MK tersebut.
Di tengah riuhnya dunia politik, Indonesia dihadapkan pada pertarungan antara “gajah dan tikus” dalam rimba demokrasi. Partai besar meneguhkan posisinya dengan menggulirkan usulan untuk menaikkan ambang batas parlemen, sementara partai kecil-menengah berjuang untuk mempertahankan ruang politiknya. Sementara itu, masyarakat awam terus berupaya memahami dinamika politik yang semakin kompleks.
Belajar dari pengalaman sejarah, ambang batas parlemen menjadi instrumen yang kontroversial dalam menjaga stabilitas politik. Pengalaman di negara-negara lain menunjukkan bahwa ambang batas yang terlalu tinggi dapat mengakibatkan suara pemilih yang sah tidak terwakili di parlemen. Oleh karena itu, perlunya kalkulasi ulang dan rasionalisasi dalam menentukan ambang batas parlemen agar mencerminkan keadilan politik bagi semua warga negara.
Sebagai bagian dari dinamika politik yang tak pernah surut, putusan MK tentang ambang batas parlemen menjadi tonggak penting dalam sejarah politik Indonesia. Implikasinya terhadap struktur politik dan kehidupan berbangsa dan bernegara harus diperhatikan dengan cermat, mengingat setiap langkah kebijakan memiliki dampak yang signifikan bagi masa depan bangsa.
Dalam pergumulan politik yang terus berlangsung, satu hal yang pasti: Indonesia terus bergerak maju dalam mengukir cerita demokrasi yang lebih inklusif dan berkeadilan bagi semua warga negaranya.
(K/09)
JAKARTA Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengungkapkan keprihatinan mendalam terhadap masih maraknya praktik politik uang dalam pen
NasionalJAKARTA Mantan pelatih timnas Belanda, Louis van Gaal, tengah santer dikaitkan dengan kursi pelatih Timnas Indonesia. adsenseRumor ini
OlahragaJAKARTA Mayoritas masyarakat Indonesia menyatakan puas terhadap kinerja satu tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Pres
NasionalMALANG Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu&039ti menegaskan bahwa mulai tahun 2027, bahasa Inggris akan menj
PendidikanPADANGSIDIMPUAN Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padangsidimpuan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama perwakilan peda
PemerintahanPADANGSIDIMPUAN Kekecewaan mendalam dirasakan warga Kelurahan Wek III, khususnya para ibuibu di Gang Muhajirin, Kecamatan Padangsidimpu
PemerintahanDELI SERDANG Pemerintah Kabupaten Deli Serdang menegaskan komitmennya untuk terus menjalin kolaborasi dengan berbagai organisasi keagama
PemerintahanJAKARTA Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI membantah tegas tudingan pakar telematika Roy Suryo yang menyebut adanya aturan selundupan dala
Hukum dan KriminalMEDAN Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sumatera Utara, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, menyampaikan permintaan maaf secara terbuk
Hukum dan KriminalJAKARTA Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71 Tahun 2025 yang mengatur insentif fiskal berupa Pajak Per
Ekonomi