BREAKING NEWS
Selasa, 29 Juli 2025

KPK Ungkap Taktik Koruptor di Balik Pengadaan Barang dan Jasa, Persekongkolan Dilakukan Sejak Perencanaan

BITVonline.com - Kamis, 07 Maret 2024 06:57 WIB
48 view
KPK Ungkap Taktik Koruptor di Balik Pengadaan Barang dan Jasa, Persekongkolan Dilakukan Sejak Perencanaan
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Pengadaan barang dan jasa seringkali menjadi arena yang rentan terhadap praktik korupsi. Meskipun telah diterapkan sistem e-katalog sebagai upaya pencegahan, namun para koruptor tetap saja menemukan celah untuk melakukan tindak pidana korupsi demi keuntungan pribadi.

Hal ini diungkapkan oleh Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata, dalam acara Rakornas Pencegahan Korupsi Dalam Pengadaan Barang dan Jasa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Alex menjelaskan bahwa meskipun sistem e-katalog dimaksudkan untuk memberikan transparansi dalam persaingan penawaran barang dan jasa untuk proyek-proyek pemerintah, namun dalam praktiknya masih terjadi penyimpangan.

Menurut Alex, banyak oknum di pemerintahan yang berkolusi dengan para vendor, mulai dari tahap perencanaan hingga pelaksanaan pengadaan. Harga barang dan jasa yang ditawarkan oleh vendor yang telah bersekongkol dengan oknum-oknum tersebut seringkali lebih tinggi dari harga pasar, dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan tambahan.

Baca Juga:

Dalam beberapa kasus yang ditangani oleh KPK, Alex menyebut bahwa para pelaku korupsi seringkali meminta fee proyek sebesar 5% hingga 15%. Bahkan, besaran fee proyek tersebut telah menjadi hal yang lazim terjadi dalam praktik korupsi di Indonesia.

Alex juga mengakui bahwa banyak vendor yang memiliki kedekatan dengan pemegang kekuasaan di daerah, yang membuat aparat pengawasan intern pemerintah (APIP) merasa ragu untuk menemukan kejanggalan dalam pengadaan proyek.

Baca Juga:

Namun, KPK meminta agar siapapun yang mengetahui atau merasa curiga terhadap praktik korupsi dalam pengadaan barang dan jasa untuk melaporkannya kepada APH (aparat penegak hukum) atau langsung kepada KPK. KPK menjamin perlindungan terhadap pihak pelapor dan akan menindaklanjuti setiap laporan yang diterima.

Dengan demikian, meskipun praktik korupsi masih menjadi tantangan serius dalam pengadaan barang dan jasa di Indonesia, namun dengan kesadaran dan tindakan nyata dari masyarakat dan lembaga penegak hukum seperti KPK, upaya pemberantasan korupsi dapat terus diperkuat dan ditingkatkan.

(K/09)

Tags
komentar
beritaTerbaru