BREAKING NEWS
Jumat, 20 Juni 2025

Hakim Tolak Praperadilan Aiman Witjaksono Perihal Penyitaan Ponsel

BITVonline.com - Selasa, 27 Februari 2024 11:27 WIB
56 view
Hakim Tolak Praperadilan Aiman Witjaksono Perihal Penyitaan Ponsel
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Delta Tamtama, mengumumkan keputusan yang menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh Aiman Witjaksono. Keputusan tersebut terkait dengan kesahihan penyitaan ponsel yang dilakukan oleh penyidik Polda Metro Jaya. Dalam ruang sidang yang digelar, hakim menyatakan bahwa permohonan Aiman ditolak secara menyeluruh.

Salah satu alasan utama yang menjadi pertimbangan hakim dalam menolak gugatan ini adalah keberadaan surat penyitaan ponsel yang sah. Menurut hakim, surat penyitaan yang ditandatangani oleh wakil ketua PN Jakarta Selatan tetap dianggap sah dan memiliki kekuatan hukum yang berlaku. Hakim menegaskan bahwa surat penyitaan yang diterbitkan wakil ketua PN adalah sah dan tidak mengalami cacat hukum.

Gugatan praperadilan yang terdaftar dengan nomor 25/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL ini memuat petitum dari Aiman yang meminta agar hakim tunggal yang memeriksa dan mengadili gugatannya untuk menerima dan mengabulkan permohonan tersebut secara keseluruhan. Namun, hakim menolak permohonan tersebut.

Baca Juga:

Dalam petitumnya, Aiman juga meminta agar surat penetapan penyitaan yang telah dikeluarkan tanggal 24 Januari 2024 dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum. Selain itu, Aiman juga meminta agar barang bukti yang disita, termasuk ponsel Xiaomi, akun Instagram, dan akun email, dikembalikan dalam waktu tiga hari.

Tim penasihat hukum Aiman juga menyerukan agar Hakim Tunggal, Delta Tamtama, memberikan putusan yang adil pada akhir sidang. Mereka menegaskan bahwa apabila hakim memiliki pendapat yang berbeda, mereka meminta agar putusan yang dikeluarkan tetaplah adil.

Baca Juga:

Keputusan ini menandai babak baru dalam perkembangan kasus ini dan memberikan penegasan atas kesahihan surat penyitaan yang menjadi fokus utama dari gugatan praperadilan Aiman. Implikasi dari putusan ini juga menjadi perhatian utama bagi proses hukum yang berlangsung. Masyarakat menanti dengan antusias hasil dari proses hukum yang telah digarap secara cermat oleh para pihak terlibat.

 

(FZ/011)

Tags
beritaTerkait
Sindikat TPPO & Narkoba Bermodus PMI Ilegal Terbongkar di Sumut
Prabowo Kenang Bantuan Rusia Saat Merdeka: "Rusia Selalu Menolong Kami"
Akrab di JFK 2025: Pramono Anung & Cak Imin Duduk Berdampingan Saat Pembukaan
Gunung Semeru Erupsi 6 Kali Sehari, Kolom Letusan Capai 800 Meter
Pramono Anung Resmikan Jakarta Fair 2025, Pameran UMKM Terbesar di Asia Tenggara
Pasangan Serasi, El Rumi dan Syifa Hadju Curi Perhatian di Unduh Mantu Al Ghazali
komentar
beritaTerbaru