
Menlu:Presiden Prabowo Bakal Hadiri KTT ASEAN 2025 di Malaysia, Fokus Perkuat Relevansi Kawasan
JAKARTA Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, dijadwalkan akan menghadiri Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ASEAN 2025 yang akan
Politik
JAKARTA – Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Delta Tamtama, mengumumkan keputusan yang menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh Aiman Witjaksono. Keputusan tersebut terkait dengan kesahihan penyitaan ponsel yang dilakukan oleh penyidik Polda Metro Jaya. Dalam ruang sidang yang digelar, hakim menyatakan bahwa permohonan Aiman ditolak secara menyeluruh.
Salah satu alasan utama yang menjadi pertimbangan hakim dalam menolak gugatan ini adalah keberadaan surat penyitaan ponsel yang sah. Menurut hakim, surat penyitaan yang ditandatangani oleh wakil ketua PN Jakarta Selatan tetap dianggap sah dan memiliki kekuatan hukum yang berlaku. Hakim menegaskan bahwa surat penyitaan yang diterbitkan wakil ketua PN adalah sah dan tidak mengalami cacat hukum.
Gugatan praperadilan yang terdaftar dengan nomor 25/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL ini memuat petitum dari Aiman yang meminta agar hakim tunggal yang memeriksa dan mengadili gugatannya untuk menerima dan mengabulkan permohonan tersebut secara keseluruhan. Namun, hakim menolak permohonan tersebut.
Dalam petitumnya, Aiman juga meminta agar surat penetapan penyitaan yang telah dikeluarkan tanggal 24 Januari 2024 dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum. Selain itu, Aiman juga meminta agar barang bukti yang disita, termasuk ponsel Xiaomi, akun Instagram, dan akun email, dikembalikan dalam waktu tiga hari.
Tim penasihat hukum Aiman juga menyerukan agar Hakim Tunggal, Delta Tamtama, memberikan putusan yang adil pada akhir sidang. Mereka menegaskan bahwa apabila hakim memiliki pendapat yang berbeda, mereka meminta agar putusan yang dikeluarkan tetaplah adil.
Keputusan ini menandai babak baru dalam perkembangan kasus ini dan memberikan penegasan atas kesahihan surat penyitaan yang menjadi fokus utama dari gugatan praperadilan Aiman. Implikasi dari putusan ini juga menjadi perhatian utama bagi proses hukum yang berlangsung. Masyarakat menanti dengan antusias hasil dari proses hukum yang telah digarap secara cermat oleh para pihak terlibat.
(FZ/011)
JAKARTA Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, dijadwalkan akan menghadiri Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ASEAN 2025 yang akan
PolitikJAKARTA Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian, yang juga menjabat sebagai Kepala Badan Nasional Pengelola Perbatasan (
PemerintahanJAKARTA Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, hadir dalam Musyawarah Nasional (Munas) Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia
PemerintahanJAKARTA Kasus Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) di Jakarta mengalami lonjakan tajam dengan hampir mencapai dua juta kasus hingga Ok
KesehatanJAKARTA Apple menghadirkan fitur Find My sebagai alat penting untuk melindungi perangkat iOS pengguna, terutama ketika ponsel hilang ata
Sains & TeknologiJAKARTA Chief Operation Officer (COO) Danantara Indonesia, Dony Oskaria, mengungkapkan bahwa pihaknya tengah menyiapkan tim untuk dikiri
EkonomiJAKARTA Anggota Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia, menyatakan dukungan penuh atas putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yan
PemerintahanMEDAN Dugaan pengkondisian proyek jalan di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumatera Utara (Sumut) kembali menge
Hukum dan KriminalMEDAN Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kependudukan dan Catatan Sipil (
PemerintahanMEDAN Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) melalui Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan Perusahaan Daerah Aneka Industri dan
Pertanian Agribisnis