JAKARTA – Kubu paslon nomor urut 2, yang diwakili oleh Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, menegaskan kesiapan mereka untuk menghadapi potensi gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) dalam konteks Pilpres. Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Habiburokhman, mengumumkan bahwa tim mereka telah mengambil langkah-langkah konkret dengan melibatkan tim advokasi dan hukum yang dianggap memiliki reputasi yang baik.
Menurut Habiburokhman, para pakar hukum yang terlibat berasal dari berbagai lembaga dan memiliki pengalaman yang cukup dalam menangani kasus-kasus di Mahkamah Konstitusi hingga Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Hal ini menunjukkan bahwa pihak Prabowo-Gibran telah mempersiapkan diri secara matang untuk menghadapi segala kemungkinan yang mungkin terjadi pasca-Pemilu.
Pihak Prabowo-Gibran juga menekankan bahwa mereka telah memantau hasil quick count yang menunjukkan perolehan suara paslon nomor urut 2 unggul. Dengan demikian, mereka yakin bahwa dukungan yang diterima dari masyarakat cukup kuat, dan hal ini dapat menjadi landasan dalam menghadapi proses hukum apapun yang mungkin timbul.
Dengan kesiapan tim advokasi dan dukungan masyarakat yang dianggap cukup solid, kubu paslon nomor urut 2 bersiap menghadapi setiap proses hukum yang berkaitan dengan hasil Pemilu, menegaskan komitmennya untuk mengawal jalannya proses demokrasi dan memastikan transparansi serta keadilan dalam setiap tahapan.