JAKARTA –Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Zita Anjani, memberikan apresiasi terhadap rencana Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mendaur ulang sampah Alat Peraga Kampanye (APK) pasca Pemilu 2024. Menurutnya, langkah ini merupakan solusi yang tepat dalam menanggulangi polusi lingkungan, yang seharusnya sudah dilakukan sejak dulu.
Dalam keterangan tertulisnya, Zita menjelaskan bahwa setelah Pemilu, APK sering kali menjadi sampah yang berkontribusi pada polusi lingkungan. Dengan mendaur ulang sampah APK, bukan hanya mengurangi limbah, tetapi juga mencegah masalah baru yang mungkin timbul jika sampah tersebut dibuang secara sembarangan.
Kegiatan mendaur ulang sampah APK ini dilakukan sesuai dengan Surat Edaran Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 3 tahun 2024 tentang Pengelolaan Sampah yang Timbul dari Penyelenggaraan Pemilihan Umum tahun 2024. Rencananya, sampah-sampah APK akan diolah melalui Refuse Derived Fuel (RDF), sebuah fasilitas pengolahan sampah yang mengubahnya menjadi bahan pengganti batu bara.
Sebagai pejabat perempuan yang seringkali menyuarakan isu-isu kebersihan lingkungan, Zita berharap bahwa kegiatan seperti ini dapat berlanjut bahkan setelah masa pasca Pemilu berlangsung. Hal ini tidak hanya menjadi bukti kesadaran lingkungan yang baik dari masyarakat dan pemerintah, tetapi juga sebagai upaya konkret untuk menjaga keberlanjutan lingkungan.
“Semoga dengan ini, kegiatan mendaur ulang sampah APK bisa berlanjut secara rutin di momen-momen lain. PAN selalu mendukung desain kegiatan yang membawa dampak positif bagi lingkungan,” ungkap Zita, Ketua DPP Partai Amanat Nasional (PAN).