
Kafe Takut Putar Lagu Lokal karena Royalti, Dasco Minta Aturan Tak Persulit
JAKARTA Polemik mengenai kewajiban membayar royalti atas pemutaran lagu di ruangruang publik, seperti kafe dan restoran, kini tengah me
Entertainment
Jakarta – Sebuah video yang menampilkan pengawalan mobil Lexus berpelat RI 36 di tengah kemacetan viral di media sosial. Dalam video tersebut, terlihat lalu lintas yang padat dipecah oleh petugas patwal untuk memberikan ruang bagi mobil berpelat RI 36. Aksi tersebut menuai beragam tanggapan dari warganet, banyak yang mengkritik gestur petugas yang dianggap arogan.
Dalam insiden tersebut, sebuah taksi Alphard di lajur tengah mencoba masuk ke jalur kanan dengan menyalakan lampu sein. Namun, petugas patwal yang sedang mengawal mobil RI 36 langsung menyalip taksi tersebut sambil menunjuk ke arahnya. Tindakan ini memicu reaksi dan perdebatan publik mengenai pengawalan kendaraan pejabat di jalan raya.
Video pengawalan tersebut menimbulkan pertanyaan tentang siapa saja yang berhak mendapatkan prioritas di jalan. Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengatur ketentuan ini dengan jelas. Pasal 134 menyebutkan bahwa pengguna jalan dengan hak utama harus didahulukan sesuai urutan tertentu.
Baca Juga:
Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang bertugas menempati urutan pertama dalam daftar prioritas. Ambulans yang mengangkut orang sakit berada di urutan kedua. Berikutnya adalah kendaraan yang memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.
Di urutan keempat, kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia mendapatkan hak utama. Kendaraan berpelat RI termasuk dalam kategori ini. Oleh karena itu, pengawalan yang diberikan kepada mobil berpelat RI 36 sesuai dengan peraturan.
Baca Juga:
Pasal 135 UU yang sama menjelaskan tata cara pengaturan kelancaran jalan bagi kendaraan prioritas. Kendaraan yang mendapatkan hak utama harus dikawal oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia. Selain itu, mereka dapat menggunakan lampu isyarat merah atau biru serta sirene.
Kritik terhadap pengawalan yang berlebihan atau dianggap arogan mencerminkan harapan masyarakat akan kesetaraan di jalan raya. Pengguna jalan umum sering kali merasa terganggu oleh tindakan pengawalan yang memaksa. Keselamatan dan kenyamanan pengguna jalan lainnya harus tetap diperhatikan.
Sikap profesional dan empati dari petugas pengawal penting untuk menjaga citra positif kepolisian. Setiap tindakan di jalan raya mencerminkan bagaimana hukum dan keadilan dipraktikkan dalam kehidupan sehari-hari. Dengan pengawalan yang sesuai aturan, kendaraan berpelat RI dapat melintas tanpa mengorbankan keselamatan pengguna jalan lainnya. Langkah-langkah tegas diperlukan untuk memastikan pelaksanaan aturan secara konsisten.
(christie)JAKARTA Polemik mengenai kewajiban membayar royalti atas pemutaran lagu di ruangruang publik, seperti kafe dan restoran, kini tengah me
EntertainmentBATU BARA Satuan Reserse Narkoba Polres Batu Barakembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba. Kali ini, tim berh
Hukum dan KriminalJAKARTA Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali mengumumkan hasil intensifikasi pengawasan terhadap produk kosmetik dalam kurun w
EntertainmentTANGERANG SELATAN Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun ke80 Kemerdekaan Republik Indonesia, muncul fenomena pengibaran bendera bertema
NasionalJAKARTA Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto, menyatakan bahwa pihaknya siap mempertimbangkan pencabutan paspor
Hukum dan KriminalMEDAN Presiden Republik Indonesia sekaligus Ketua Umum Ikatan Pencak Silat Indonesia (IPSI), Prabowo Subianto, batal menghadiri pembukaa
OlahragaMEDAN Perhelatan olahraga pencak silat bertaraf internasional kembali digelar dengan penuh semarak. Pembukaan 3rd International Indonesi
OlahragaJAKARTA Harga beras di Indonesia kembali menjadi perhatian publik menyusul rencana pemerintah untuk merombak kebijakan Harga Eceran Tert
EkonomiJAKARTA Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Megawati Soekarnoputri, mengungkapkan rasa sedihnya terhadap kondisi Ko
Hukum dan KriminalJAKARTA Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menerima kunjungan Komandan Komando Operasi Khusus Amerika Serikat, Jenderal Brya
Nasional