BREAKING NEWS
Kamis, 19 Juni 2025

Viral Mobil Berpelat RI 36 Dikawal di Tengah Kemacetan, Siapa Saja yang Berhak Didahulukan di Jalan?

BITVonline.com - Jumat, 10 Januari 2025 06:59 WIB
79 view
Viral Mobil Berpelat RI 36 Dikawal di Tengah Kemacetan, Siapa Saja yang Berhak Didahulukan di Jalan?
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Jakarta – Sebuah video yang menampilkan pengawalan mobil Lexus berpelat RI 36 di tengah kemacetan viral di media sosial. Dalam video tersebut, terlihat lalu lintas yang padat dipecah oleh petugas patwal untuk memberikan ruang bagi mobil berpelat RI 36. Aksi tersebut menuai beragam tanggapan dari warganet, banyak yang mengkritik gestur petugas yang dianggap arogan.

Dalam insiden tersebut, sebuah taksi Alphard di lajur tengah mencoba masuk ke jalur kanan dengan menyalakan lampu sein. Namun, petugas patwal yang sedang mengawal mobil RI 36 langsung menyalip taksi tersebut sambil menunjuk ke arahnya. Tindakan ini memicu reaksi dan perdebatan publik mengenai pengawalan kendaraan pejabat di jalan raya.

Video pengawalan tersebut menimbulkan pertanyaan tentang siapa saja yang berhak mendapatkan prioritas di jalan. Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengatur ketentuan ini dengan jelas. Pasal 134 menyebutkan bahwa pengguna jalan dengan hak utama harus didahulukan sesuai urutan tertentu.

Baca Juga:

Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang bertugas menempati urutan pertama dalam daftar prioritas. Ambulans yang mengangkut orang sakit berada di urutan kedua. Berikutnya adalah kendaraan yang memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.

Di urutan keempat, kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia mendapatkan hak utama. Kendaraan berpelat RI termasuk dalam kategori ini. Oleh karena itu, pengawalan yang diberikan kepada mobil berpelat RI 36 sesuai dengan peraturan.

Baca Juga:

Pasal 135 UU yang sama menjelaskan tata cara pengaturan kelancaran jalan bagi kendaraan prioritas. Kendaraan yang mendapatkan hak utama harus dikawal oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia. Selain itu, mereka dapat menggunakan lampu isyarat merah atau biru serta sirene.

Kritik terhadap pengawalan yang berlebihan atau dianggap arogan mencerminkan harapan masyarakat akan kesetaraan di jalan raya. Pengguna jalan umum sering kali merasa terganggu oleh tindakan pengawalan yang memaksa. Keselamatan dan kenyamanan pengguna jalan lainnya harus tetap diperhatikan.

Sikap profesional dan empati dari petugas pengawal penting untuk menjaga citra positif kepolisian. Setiap tindakan di jalan raya mencerminkan bagaimana hukum dan keadilan dipraktikkan dalam kehidupan sehari-hari. Dengan pengawalan yang sesuai aturan, kendaraan berpelat RI dapat melintas tanpa mengorbankan keselamatan pengguna jalan lainnya. Langkah-langkah tegas diperlukan untuk memastikan pelaksanaan aturan secara konsisten.

(christie)

Tags
beritaTerkait
Wamentan Sudaryono Dorong Petani Ajukan Kredit Alsintan Bersubsidi
Pemuda Desa Borbor Ditangkap Usai Larikan Remaja ke Pekanbaru
Viral Kursi 11A: Mengenal Fungsi dan Syarat Kursi Darurat di Pesawat
Maruarar Sirait Klarifikasi Wacana Rumah Subsidi 18 Meter: Belum Keputusan Resmi
Jaksa Agung ST Burhanuddin: Jaksa Daerah yang Lemah Tangani Korupsi Siap Dicopot
Gunung Marapi Erupsi Lagi Malam Ini, Warga Panik Dengarkan Dentuman Keras dan Lihat Pijar Api
komentar
beritaTerbaru