Rico Waas Lepas Kontingen Pramuka Medan ke Jamnas XII, Titip Nama Baik Kota
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas melepas Kontingen Kwartir Cabang (Kwarcab) Gerakan Pramuka Kota Medan yang akan mengikuti J
PENDIDIKAN
Jakarta – Sebuah video yang menampilkan pengawalan mobil Lexus berpelat RI 36 di tengah kemacetan viral di media sosial. Dalam video tersebut, terlihat lalu lintas yang padat dipecah oleh petugas patwal untuk memberikan ruang bagi mobil berpelat RI 36. Aksi tersebut menuai beragam tanggapan dari warganet, banyak yang mengkritik gestur petugas yang dianggap arogan.
Dalam insiden tersebut, sebuah taksi Alphard di lajur tengah mencoba masuk ke jalur kanan dengan menyalakan lampu sein. Namun, petugas patwal yang sedang mengawal mobil RI 36 langsung menyalip taksi tersebut sambil menunjuk ke arahnya. Tindakan ini memicu reaksi dan perdebatan publik mengenai pengawalan kendaraan pejabat di jalan raya.
Video pengawalan tersebut menimbulkan pertanyaan tentang siapa saja yang berhak mendapatkan prioritas di jalan. Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengatur ketentuan ini dengan jelas. Pasal 134 menyebutkan bahwa pengguna jalan dengan hak utama harus didahulukan sesuai urutan tertentu.
Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang bertugas menempati urutan pertama dalam daftar prioritas. Ambulans yang mengangkut orang sakit berada di urutan kedua. Berikutnya adalah kendaraan yang memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.
Di urutan keempat, kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia mendapatkan hak utama. Kendaraan berpelat RI termasuk dalam kategori ini. Oleh karena itu, pengawalan yang diberikan kepada mobil berpelat RI 36 sesuai dengan peraturan.
Pasal 135 UU yang sama menjelaskan tata cara pengaturan kelancaran jalan bagi kendaraan prioritas. Kendaraan yang mendapatkan hak utama harus dikawal oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia. Selain itu, mereka dapat menggunakan lampu isyarat merah atau biru serta sirene.
Kritik terhadap pengawalan yang berlebihan atau dianggap arogan mencerminkan harapan masyarakat akan kesetaraan di jalan raya. Pengguna jalan umum sering kali merasa terganggu oleh tindakan pengawalan yang memaksa. Keselamatan dan kenyamanan pengguna jalan lainnya harus tetap diperhatikan.
Sikap profesional dan empati dari petugas pengawal penting untuk menjaga citra positif kepolisian. Setiap tindakan di jalan raya mencerminkan bagaimana hukum dan keadilan dipraktikkan dalam kehidupan sehari-hari. Dengan pengawalan yang sesuai aturan, kendaraan berpelat RI dapat melintas tanpa mengorbankan keselamatan pengguna jalan lainnya. Langkah-langkah tegas diperlukan untuk memastikan pelaksanaan aturan secara konsisten.
(christie)
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas melepas Kontingen Kwartir Cabang (Kwarcab) Gerakan Pramuka Kota Medan yang akan mengikuti J
PENDIDIKAN
JAKARTA Partai Keadilan Sejahtera (PKS) memberikan respons terkait hasil survei nasional Indonesia Political Opinion (IPO) yang menempat
POLITIK
JAKARTA Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI Muhammad Qodari menilai pertumbuhan ekonomi Indonesia sebesar 5,29 persen pada triwu
EKONOMI
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang 12.000 Dollar Singapura (SGD) dalam amplop yang diduga diberikan Bupati Kuantan Si
HUKUM DAN KRIMINAL
BANDA ACEH Kapolda Aceh Irjen Pol Ruddi Setiawan menyatakan perang terhadap peredaran narkotika di wilayah Aceh. Pernyataan itu disampaika
HUKUM DAN KRIMINAL
ACEH TAMIANG Rasa syukur dan harapan untuk kembali menjalani kehidupan secara normal mulai tumbuh di tengah para penyintas bencana yang me
NASIONAL
NAGAN RAYA Akses masyarakat di Kecamatan Beutong Ateuh Banggalang, Kabupaten Nagan Raya, Aceh, yang sempat terputus akibat bencana hidrome
NASIONAL
Catatan redaksi Berita ini dibuat berdasarkan keterangan keluarga serta dokumen DPR RI dan kliping Pos Metro Medan yang diperlihatkan kepad
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan empat tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Ba
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa 16 saksi dalam penyidik
HUKUM DAN KRIMINAL