Bursa Indonesia Jadi yang Terburuk di Asia! IHSG Anjlok 3,08 Persen, Rupiah Jebol Rp17.723 per Dolar AS
JAKARTA Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) menutup perdagangan sesi pertama, Selasa, 19 Mei 2026, di zona merah. Tekanan jual yang tingg
EKONOMI
YOGYAKARTA – Sivitas Akademika Universitas Islam Indonesia (UII) dengan tegas menyampaikan pesan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk tidak memanfaatkan Pemilu 2024 untuk kepentingan pribadi dan keluarga. Selain itu salah satu guru besar Universitas Indonesia, mengaku mendapat intimidasi melalui pesan tertulis WhatsApp dari salah satu alumni Fakultas Hukum UII.
Melalui keterangan resmi yang ditandatangani oleh Rektor Fathul Wahib, UII menekankan pentingnya sikap teladan dan kenegarawanan dari seorang pemimpin negara.
UII mendesak Jokowi untuk tetap bersikap netral, adil, dan menjadi contoh bagi semua kelompok dan golongan di masyarakat. Mereka menyoroti dugaan sikap berpihak Presiden kepada salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden dalam Pilpres 2024.
Poin penting yang disoroti UII adalah pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden, yang dianggap berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi No. 90/PUU-XXI/2023. UII menilai proses pengambilan keputusan tersebut sarat dengan intervensi politik dan dinilai melanggar etika, bahkan hingga menyebabkan pemberhentian Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.
Selain itu, UII juga menyoroti pernyataan Presiden yang dianggap memihak dalam kontestasi pemilu dan pilpres, termasuk penggunaan bantuan sosial seperti bantuan langsung tunai (BLT) yang dinilai memiliki nuansa politis.
Dalam menyikapi hal ini, UII juga mendesak DPR untuk menjalankan fungsi pengawasan mereka secara efektif dalam Pemilu. Mereka menuntut agar DPR memastikan bahwa pemerintah menjalankan fungsinya sesuai dengan koridor hukum dan konstitusi.
https://youtu.be/os3suOh3caA
Pernyataan sikap UII ini datang sehari setelah Universitas Gadjah Mada (UGM) juga mengeluarkan sikap serupa melalui ‘Petisi Bulaksumur’. UGM menyampaikan keprihatinan atas tindakan yang dianggap menyimpang dari prinsip-prinsip moral demokrasi, kerakyatan, dan keadilan sosial oleh sejumlah penyelenggara negara di berbagai lini dan tingkat.
Tidak hanya itu, guru besar Universitas Indonesia, Harkristuti Harkrisnowo, juga mengungkapkan bahwa dia telah menerima intimidasi melalui pesan tertulis WhatsApp dari salah satu alumni Fakultas Hukum UII.
Kedua pernyataan sikap dari UII dan UGM, bersama dengan pengalaman intimidasi yang dialami oleh Harkristuti Harkrisnowo, menyoroti kekhawatiran mendalam atas potensi pelanggaran etika dan demokrasi dalam proses pemilihan umum mendatang.
(A/08)
JAKARTA Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) menutup perdagangan sesi pertama, Selasa, 19 Mei 2026, di zona merah. Tekanan jual yang tingg
EKONOMI
JAKARTA Global Peace Convoy Indonesia (GPCI) mendesak Presiden Prabowo Subianto segera mengerahkan seluruh jalur diplomasi pemerintah In
NASIONAL
JAKARTA Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) mengecam tindakan militer Israel yang mencegat dan menahan rombongan misi kemanusiaan interna
NASIONAL
MEDAN Pemerintah Provinsi Sumatera Utara memastikan distribusi Minyakita mulai berjalan lebih stabil di sejumlah wilayah. Pemerintah jug
EKONOMI
JAKARTA Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia mengecam tindakan militer Israel yang mencegat sejumlah kapal misi kemanusiaan intern
PERISTIWA
JAKARTA Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradin) Firman Wijaya menyoroti pentingnya kepastian hukum dalam penetapan kerugian k
HUKUM DAN KRIMINAL
Oleh Yudi LatifSEMUA konsep penting teori negara modern adalah konsepkonsep teologis yang disekularisasi.Kalimat itu berasal dari Polit
OPINI
SANGIHE Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) Eksekutif Kabupaten Kepulauan Sangihe mendesak pemerintah mencopot Kepala Kantor
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kementerian Koperasi (Kemenkop) menyatakan terbuka terhadap berbagai masukan publik terkait pelaksanaan Koperasi Desa/Kelurahan
EKONOMI
GUNUNGSITOLI Kejaksaan Negeri Gunungsitoli membantah kabar yang menyebut Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Gunungsi
HUKUM DAN KRIMINAL