
Kemendagri: Mayoritas Warga Datang ke TPS Karena Politik Uang, Bukan Kesadaran Politik!
JAKARTA Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengungkapkan keprihatinan mendalam terhadap masih maraknya praktik politik uang dalam pen
Nasional
Jakarta – Kebijakan pemerintah yang membuka peluang bagi perguruan tinggi negeri (PTN) untuk mengelola Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) terus menuai perdebatan. Keputusan ini mendapatkan dukungan dari beberapa pihak, namun juga mengundang kritik tajam dari berbagai kalangan. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif, menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas penelitian dan inovasi di bidang pertambangan.
“Dengan melibatkan perguruan tinggi, diharapkan eksplorasi dan pengelolaan sumber daya alam dapat dilakukan dengan pendekatan ilmiah serta mendukung pengembangan teknologi nasional,” ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (29/1). Namun, kebijakan ini juga menuai kekhawatiran.
Sejumlah akademisi dan pemerhati lingkungan menilai bahwa perguruan tinggi seharusnya fokus pada tugas utama mereka sebagai lembaga pendidikan dan penelitian, bukan sebagai pelaku usaha yang terlibat dalam eksploitasi sumber daya alam. Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), Zenzi Suhadi, menyatakan bahwa pemberian izin pengelolaan tambang kepada PTN berisiko menggeser orientasi akademik ke arah bisnis.
“Perguruan tinggi berpotensi kehilangan independensinya dalam melakukan kajian lingkungan yang objektif. Jika mereka terlibat langsung dalam bisnis pertambangan, maka ada kemungkinan munculnya konflik kepentingan,” katanya. Selain itu, sejumlah mahasiswa juga menyuarakan keberatan terhadap kebijakan ini.
Mereka mengkhawatirkan bahwa eksploitasi tambang oleh PTN dapat berdampak pada rusaknya lingkungan serta menggeser fokus universitas dari pendidikan dan riset ke arah komersialisasi. Di sisi lain, Rektor Institut Teknologi Bandung (ITB), Prof. Reini Wirahadikusumah, menilai kebijakan ini sebagai peluang besar bagi kampus untuk mengembangkan keilmuan secara aplikatif.
“Jika dikelola dengan baik dan tetap berlandaskan prinsip keberlanjutan, perguruan tinggi dapat menjadi pusat inovasi dalam pengelolaan sumber daya alam yang bertanggung jawab,” ujarnya. Pemerintah menegaskan bahwa keterlibatan PTN dalam pengelolaan tambang akan diatur dengan ketat melalui regulasi yang menjamin transparansi dan akuntabilitas. Meski demikian, polemik ini tampaknya masih akan terus berlanjut seiring dengan perdebatan mengenai dampak dan implementasi kebijakan ini di lapangan.(dtk)
(christie)
JAKARTA Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengungkapkan keprihatinan mendalam terhadap masih maraknya praktik politik uang dalam pen
NasionalJAKARTA Mantan pelatih timnas Belanda, Louis van Gaal, tengah santer dikaitkan dengan kursi pelatih Timnas Indonesia. adsenseRumor ini
OlahragaJAKARTA Mayoritas masyarakat Indonesia menyatakan puas terhadap kinerja satu tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Pres
NasionalMALANG Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu&039ti menegaskan bahwa mulai tahun 2027, bahasa Inggris akan menj
PendidikanPADANGSIDIMPUAN Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padangsidimpuan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama perwakilan peda
PemerintahanPADANGSIDIMPUAN Kekecewaan mendalam dirasakan warga Kelurahan Wek III, khususnya para ibuibu di Gang Muhajirin, Kecamatan Padangsidimpu
PemerintahanDELI SERDANG Pemerintah Kabupaten Deli Serdang menegaskan komitmennya untuk terus menjalin kolaborasi dengan berbagai organisasi keagama
PemerintahanJAKARTA Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI membantah tegas tudingan pakar telematika Roy Suryo yang menyebut adanya aturan selundupan dala
Hukum dan KriminalMEDAN Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sumatera Utara, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, menyampaikan permintaan maaf secara terbuk
Hukum dan KriminalJAKARTA Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71 Tahun 2025 yang mengatur insentif fiskal berupa Pajak Per
Ekonomi