
Satgas Yonif 741/GN Latih Siswa SDK Sesekoe Sambut Lomba Gerak Jalan HUT RI ke-80 di Belu
BELU Dalam semangat menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke80 Republik Indonesia, Satgas Yonif 741/Garuda Nusantara (GN) menunjukkan komitm
Nasional
Jakarta – Pemerintah Indonesia secara resmi menaikkan batas usia pensiun bagi pekerja dari 58 tahun menjadi 59 tahun, yang berlaku mulai 2025. Kebijakan ini sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun. Kenaikan usia pensiun ini berimbas langsung pada waktu pencairan dana BPJS Ketenagakerjaan, khususnya pada program Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Hari Tua (JHT).
Dalam PP 45/2015, manfaat pensiun adalah sejumlah uang yang dibayarkan setiap bulan kepada peserta yang telah memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau kepada ahli waris jika peserta meninggal dunia. Besaran manfaat pensiun dimulai dari Rp 300 ribu hingga maksimal Rp 3,6 juta per bulan, disesuaikan dengan tingkat inflasi umum setiap tahun.
Peserta yang telah mencapai usia pensiun dan memiliki masa iur minimal 15 tahun dapat mulai menerima manfaat pensiun. Jika peserta tetap bekerja meskipun sudah memasuki usia pensiun, mereka dapat memilih untuk mencairkan dana JP pada saat usia pensiun atau saat berhenti bekerja dengan ketentuan paling lama tiga tahun setelah usia pensiun.
Baca Juga:
Namun, dana JP tidak dapat dicairkan sebelum usia pensiun atau 59 tahun, kecuali peserta mengalami cacat total tetap atau meninggal dunia. Selain itu, batas usia pensiun yang baru juga mempengaruhi waktu pencairan dana JHT BPJS Ketenagakerjaan. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2015, peserta JHT dapat mencairkan dana tersebut saat memasuki usia pensiun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap.
Namun, berbeda dengan JP, dana JHT dapat dicairkan sebelum usia pensiun jika peserta telah berusia 56 tahun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia. Jika peserta tidak mencairkan dana JHT hingga usia pensiun, maka dana tersebut akan dicairkan pada saat mencapai usia 59 tahun.
Baca Juga:
Jika peserta berhenti bekerja sebelum usia pensiun, dana JHT juga bisa dicairkan pada saat mencapai usia 56 tahun. Selain itu, peserta yang telah memiliki masa kepesertaan minimal 10 tahun juga dapat mencairkan sebagian dana JHT untuk keperluan tertentu seperti membeli rumah. Pembayaran sebagian dana ini dapat dilakukan maksimal 30% dari jumlah JHT.
Dengan perubahan batas usia pensiun menjadi 59 tahun, peserta BPJS Ketenagakerjaan di Indonesia harus memperhatikan ketentuan baru ini dalam merencanakan pencairan dana pensiun mereka. Proses pencairan dana JHT dan JP akan mengikuti aturan yang berlaku sesuai dengan usia pensiun yang telah disesuaikan.
(christie)
BELU Dalam semangat menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke80 Republik Indonesia, Satgas Yonif 741/Garuda Nusantara (GN) menunjukkan komitm
NasionalTAPANULI UTARA Peristiwa tragis terjadi di Desa Hutapea Banuarea, Kecamatan Tarutung, Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), Sabtu (2/8/2025)
Hukum dan KriminalDAIRI Seorang pria berinisial SP, yang diketahui merupakan mantan anggota kepolisian, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus peredaran
Hukum dan KriminalJAKARTA Politikus senior Partai Golkar, Nurdin Halid, menanggapi tegas isu yang menyebutkan adanya dorongan untuk menggelar Musyawarah N
PolitikJAKARTA Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali mengungkap temuan penting dalam pengawasan intensif terhadap peredaran produk kos
EntertainmentMATARAM Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menyatakan bahwa pengibaran bendera bergambar karakter dari serial ma
NasionalSURABAYA Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdig) Nezar Patria menegaskan pentingnya disiplin verifikasi sebagai fondasi utama
Sains & TeknologiJAKARTA Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menegaskan komitmen pemerintah dalam memastikan alokasi anggaran sektor kesehata
KesehatanSERDANG BEDAGAI Seorang pria paruh baya bernama Sarbaini alias Amang (50), warga Dusun Kedondong, Desa Melati II, Kabupaten Serdang Beda
PeristiwaJAKARTA Pengamat Komunikasi Politik Universitas Esa Unggul, M. Jamiluddin Ritonga, menjelaskan bahwa Menteri Perdagangan 20152016, Thom
Hukum dan Kriminal