Bukan Main! Blending Batu Bara Kini Wajib Izin Langsung Menteri ESDM
JAKARTA Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menerbitkan aturan baru yang memperketat pengawasan praktik pencampuran atau b
EKONOMI
TANGERANG-Atas beredar rumor yang tidak sedap dan terasa sangat merugikan bagi Para pendiri atau aktivis Organ Ormas (Organisasi Masyarakat) dan LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) yang viral saat ini dan buat tidak nyaman atas statement yang dilontarkan Bu desyanti adalah sebuah hinaan besar dan fitnah keji, dan sangat tidak bermoral sebagai Kepala bidang hubungan industri Dinas Tenaga kerja kabupaten Tangerang, ini sangat tidak relevan dan tidak sepantasnya diucapkan sebagai orang punya pendidikan tinggi. Ujar Dzaki kesal
Khususnya Bagi Ketua DPC LSM GAKORPAN Kabupaten Tangerang sangat mengecam dan tidak terima atas statement bu Desyanti tersebut, dan sudah sangat tidak bisa diterima atas hal tudingan kepada Ormas dan LSM yang jadi Pemicu sebabkan terjadinya Polemik besar khususnya atas menurunnya kepercayaan investor para pelaku usaha pabrik atau industri dan terjadinya banyak PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) yang berada di kabupaten Tangerang.
M dzaki atau yang akrab disapa bang dzack sebagai Ketua DPC LSM GAKORPAN Kabupaten Tangerang dalam bicaranya kepada awak media dikantor sekretariat nya, mengatakan,” bahwa seharusnya Bu Desyanti untuk dapat lebih bijak dalam berbicara atau berkata dan statementnya yang diduga menuding Ormas dan LSM jadi Pemicu sebabkan menurun drastis investor untuk para pelaku usaha atau industri, dan banyak terjadinya PHK buruh di kabupaten Tangerang, ini sangat menyakitkan hati dan harga diri kami. Ujar Dzaki
Dan seyogyanya Bu desyanti dalam berikan statement jangan seenaknya berbicara atau menjustis seolah olah menyama ratakan untuk semua organ Ormas dan LSM di kabupaten Tangerang itu bercitra buruk dan yang sebabkan timbulkan masalah bagi menurunnya investor perusahaan dan para pelaku pabrik atau industri dikabupaten Tangerang. tukas dzaki kesal.
Dan untuk terjadinya aksi buruh atas terjadi Polemik besar di beberapa perusahaan pabrik atau industri ini, jangan seolah tumpahkan persoalan dan mencari kambing hitam dengan menyudutkan nama Ormas dan LSM, yang seharusnya atas hal ini Disnaker harus evaluasi akan fungsinya dan tegas cermati dan harus berikan solusi untuk Pro kepada kepentingan hak para buruh atau karyawan pabrik, dan atas hal yang terjadi sudah bukan isapan jempol lagi, bahwa banyak dibeberapa pabrik atau perusahaan para buruh yang dirugikan. yang notabene pemicunya adalah adanya ketidakpastian status karyawan, dan ketidak sesuaian dalam pemberlakuan hak hak yang harusnya ditegakan lurus dan disikapi tegas oleh pegawai Disnaker atau pengawas tenaga kerja baik dari Disnaker kabupaten maupun Provinsi Banten. Bahkan pengawas tenaga kerja pun tidak tegas untuk berikan sangsi kepada pelaku usaha pabrik atau industri, jadi jangan seolah olah buat alasan untuk bisa legalkan perusahaan atau pengusaha untuk patuhi aturan dan undang undang ketenagakerjaan yang diberlakukan seharusnya sesuai HAM (Hak Asasi Manusia) dan amanah UUD45 dan Pancasila. Tambah dzaki
Yang seharusnya dipenuhi kepada buruh atau pekerja pabrik atau Industri yang tidak sesuai aturan maupun ketentuan undang undang ketenaga kerjaan yang berlaku dinegara Republik Indonesia . dan untuk atas semua terjadinya ketidak puasan para pekerja atau buruh Pabrik atau industri adalah real dan yang nyata terjadi selama beberapa waktu belakangan ini. Seperti sistem gajih yang tidak sesuai UMK/UMR, jam kerja yang tidak sesuai dan ikuti aturan yang benar, tidak dikutkan Program kepesertaan BPJS, status karyawan yang tidak jelas, tegas dalam pemberlakuan K3 dan lain lain, dan inilah yang nyata ada banyak terjadi. imbuh dzaki tegas
Dengan adanya statement atau ucapan dari Bu Desyanti sebagai kepala Hubungan industri dinas tenaga kerja kabupaten Tangerang, ini sangat arogan dan tidak dibenarkan. saya sebagai ketua DPC LSM GAKORPAN jadi merasa geram dan sangat dirugikan bahkan sangat tidak bisa diterima, bahkan boleh dikatakan ini adalah diskriminasi dan pencemaran nama baik bagi semua nama organ Ormas atau LSM yang berada khususnya dikabupaten Tangerang.
Dan atas hal statement yang diucapkan Bu desyanti sebagai Kabid Hubungan industri Disnaker kabupaten Tangerang harus bertanggung jawab penuh atas statementnya yang sangat tidak pantas dan menyakiti Serta terkesan sudah menyudutkan. dan kami dari LSM GAKORPAN merasa sangat keberatan dan akan melaporkan kepada pihak yang berwajib dan terkait atas statement bu Desyanti yang arogan. Imbuh dzaki
Dan harus segera inta maaf secara publish terbuka dihadapan awak media, dan apabila Bu desyanti tidak mau minta maaf serta melakukan secara terbuka di semua media atas statementnya tersebut yang dinilai sangat arogan dan tidak pantas diucapkan dan sudah sangat menyudutkan nama Ormas dan LSM. Karena saya sendiri adalah ketua organ LSM yang berada dikabupaten tangerang.tegasnya lagi
Dan saya sebagai ketua LSM GAKORPAN Kabupaten Tangerang, meminta kepada Ombudsman dan Kemenpan RB, Kemendagri untuk berikan sangsi tegas bahkan sangsi dipecat dari jabatannya. Dan saya nyatakan bahwa kami tidak terima dan merasa dirugikan atas ucapan Bu desyanti yang sudah katakan Ormas dan LSM jadi Pemicu timbulkan kerugian bagi buruh jadi banyak yang di PHK dan saya sangat tidak terima atas statement Bu desi yang buruk terhadap nama LSM, ini sudah sangat merugikan kami, atas tudingan dan seolah olah bahwa LSM itu berengsek dan jadi salah satu Pemicu penyebabnya banyak PHK para buruh serta jadi kambing hitam yang dipersalahkan. tutup dzaki diakhir.
(ZAENAL)
JAKARTA Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menerbitkan aturan baru yang memperketat pengawasan praktik pencampuran atau b
EKONOMI
BOGOR Kejaksaan Agung (Kejagung) menyegel sebuah gudang penyimpanan motor listrik milik Badan Gizi Nasional (BGN) di kawasan Sentul, Kab
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) menggelar aksi unjuk rasa di depan Markas Kodim
POLITIK
JAKARTA Pemerintah Aceh bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) membahas revisi UndangUndang Pemerintahan Aceh (UUPA) dalam sebua
PEMERINTAHAN
LABUHANBATU Kantor dan rumah dinas milik PT Agrinas Palma Nusantara (APN) di Desa Sukarame, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengapresiasi pelaksanaan ibadah haji di era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Sejumlah p
PEMERINTAHAN
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Sekretaris sekaligus pendiri Indonesia Audit Watch (IAW), Iskandar Sitorus,
HUKUM DAN KRIMINAL
TANJAB TIMUR Bupati Tanjung Jabung Timur, Dillah Hikmah Sari, meminta aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai pemerintah dengan perjanji
PEMERINTAHAN
TANJAB TIMUR Bupati Tanjung Jabung Timur, Dillah Hikmah Sari, meninjau langsung kondisi jembatan di Kelurahan Mendahara, Kecamatan Menda
PEMERINTAHAN
TANJAB TIMUR Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur dan Pemerintah Kabupaten Bungo resmi menjalin kerja sama melalui penandatanganan
PEMERINTAHAN