BREAKING NEWS
Sabtu, 28 Juni 2025

Partai GELORA Dapatkan Nomor Urut 7 Untuk Pemilu 2024.

BITVonline.com - Kamis, 15 Desember 2022 05:09 WIB
40 view
Partai GELORA Dapatkan Nomor Urut 7 Untuk Pemilu 2024.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Jakarta – Partai Gelora mengikuti pengundian nomor urut peserta Pemilu 2024 di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta Pusat, Rabu (14/12/2022) malam.Dalam pengundian itu partai pimpinan Anis Matta itu mendapatkan nomor urut 7 untuk Pemilu 2024 nanti.

 

“Alhamdulilah Gelora nomor 7,” ucap singkat Anis Matta di depan podium.Dalam pengambilan itu, Anis ditemani oleh Wakil Ketua Umum Partai Gelora Fahri Hamzah.

Baca Juga:

 

Diketahui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Pemilu memperbolehkan partai politik (parpol) lama memilih antara melakukan pengundian atau memakai nomor urut sesuai Pemilu 2019.

Baca Juga:

 

Sementara parpol baru tetap mengikuti mekanisme pengundian yang telah ditetapkan.Adapun Partai Gelora berdiri pada 28 Oktober 2019 atau beberapa saat setelah Pemilu 2019 digelar.

 

Partai Gelora mendaftarkan diri ke Kemenkumham sebagai partai politik pada Pada 31 Maret 2020.Lalu parpol itu dinyatakan resmi berdiri setelah mendapatkan Surat Keputusan (SK) bernomor M.HH-11.AH.11.01 Tahun 2020 dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) pada 2020.

 

Banyak pihak menilai Partai Gelora merupakan pecahan dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

 

Pasalnya sejumlah mantan politisi PKS seperti Anies Matta, Fahri Hamzah, dan Achmad Rilyadi saat ini menjabat sebagai pengurus partai tersebut.JR_030

 

 

beritaTerkait
Rutan Kelas I Medan Ajak Anak Panti Asuhan Makan Bersama, Wujudkan Pemasyarakatan yang Humanis
Ketua DPRK Banda Aceh Tutup Festival Dala'il Khairat di Surien, Dorong Pelestarian Syiar Islam dan Tradisi Aceh
Dilepas Tuanku Muhammad, TRB Fishing Aceh Bertolak ke Aceh Barat Ikuti Turnamen Mancing
RAT Ke-2 Koperasi KPI: Sasar Bisnis Pupuk dan Oli, Dorong Produk Lokal
KPK Tetapkan 5 Tersangka Korupsi Proyek Jalan di Sumut, Termasuk Kepala Dinas PUPR
Kuasa Hukum: Alasan Banding JPU dalam Kasus Lisa Rachmat Tak Berdasar Hukum
komentar
beritaTerbaru