
Kuasa Hukum: Alasan Banding JPU dalam Kasus Lisa Rachmat Tak Berdasar Hukum
JAKARTA Kuasa hukum Lisa Rachmat, terdakwa kasus suap dalam perkara Gregorius Ronald Tannur, menilai langkah Jaksa Penuntut Umum (JPU) m
Hukum dan KriminalSumut – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) melaporkan tiga gempa terkini yang mengguncang wilayah Tapanuli Utara, Sumatra Utara pada Sabtu dini hari. Plt Kepala Pusat Gempabumi dan Tsunami BMKG Daryono menyatakan gempa yang terjadi di Tapanuli Utara, Sumatra Utara, pada Sabtu dini hari, akibat aktivitas sesar besar Sumatra segmen Renun. “Gempa bumi yang terjadi merupakan jenis gempa bumi dangkal akibat adanya aktivitas sesar besar Sumatra segmen Renun,” ujar Daryono seperti dikutip dari Jakarta, Sabtu (1/10/2022). Sebelumnya, gempa tektonik dengan magnitudo 5,8 terjadi wilayah Tapanuli Utara pada pukul 02.28 WIB. Episenter gempa terletak pada koordinat 2,11 lintang utara dan 98,83 bujur timur, atau tepatnya berlokasi di darat wilayah Tapanuli Utara, Sumatera Utara, pada kedalaman 10 kilometer. BMKG menyebut adanya 24 aktivitas gempa bumi susulan (aftershock) dengan magnitudo terbesar M5,1 dan magnitudo terkecil M2,5 dalam monitoring hingga pukul 04.05 WIB. Daryono mengatakan hasil analisis mekanisme sumber menunjukkan gempa bumi memiliki mekanisme pergerakan geser (strike-slip). Gempa tersebut berdampak dan dirasakan di daerah Tarutung dengan skala intensitas VI MMI (getaran dirasakan oleh semua penduduk dan kebanyakan semua terkejut dan lari keluar), daerah Sipahutar dengan skala intensitas V MMI (getaran dirasakan hampir semua penduduk, orang banyak terbangun). Lalu daerah Singkil dengan skala intensitas IV MMI (bila pada siang hari dirasakan oleh orang banyak dalam rumah), daerah Tapaktuan dan Gunung Sitoli dengan skala intensitas III MMI (getaran dirasakan nyata dalam rumah dan terasa getaran seakan akan truk berlalu). “Berdasarkan informasi sementara, gempa bumi ini menimbulkan kerusakan pada beberapa rumah warga di Tapanuli. Hasil pemodelan menunjukkan bahwa gempa bumi ini tidak berpotensi tsunami,” kata dia. BMKG mengimbau kepada masyarakat agar tetap tenang dan tidak terpengaruh oleh isu yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya serta menghindari dari bangunan yang retak atau rusak diakibatkan oleh gempa. “Pastikan informasi resmi hanya bersumber dari BMKG yang disebarkan melalui kanal komunikasi resmi yang telah terverifikasi,” kata dia. Daryono menambahkan masyarakat juga diminta untuk memeriksa dan memastikan bangunan tempat tinggalnya cukup tahan gempa. “Tidak ada kerusakan akibat getaran gempa yang membahayakan kestabilan bangunan sebelum kembali ke dalam rumah,” pungkas Daryono Mtk-07
JAKARTA Kuasa hukum Lisa Rachmat, terdakwa kasus suap dalam perkara Gregorius Ronald Tannur, menilai langkah Jaksa Penuntut Umum (JPU) m
Hukum dan KriminalBANDA ACEH Gelombang kritik terhadap revisi Kitab UndangUndang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) kembali menguat. Dalam Seminar Nasional bert
Hukum dan KriminalOleh H. M. Yamin, SE, M. SiDI tengah dunia yang kian digerakkan oleh kepentingan material, gerakan Islam seperti Muhammadiyah tampil sebaga
OpiniMEDAN Dalam rangka menyambut Tahun Baru Islam 1 Muharram 1447 Hijriah, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan di bawah Kantor Wilaya
NasionalBATAM Kepolisian Resor Kota (Polresta) Barelang terus menyelidiki insiden kebakaran tragis yang melanda kapal tanker MT Federal II saat
PeristiwaJAKARTA Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, mengungkapkan situasi mengkhawatirka
Hukum dan KriminalMEDAN Tawuran antarkelompok kembali pecah di kawasan Kelurahan Belawan Bahagia, Kecamatan Medan Belawan, Kota Medan. Dalam insiden yang
PeristiwaPADANGSIDIMPUAN Kabar yang menyebut Ketua DPRD Tapanuli Selatan (Tapsel) Rahmat Nasution dan mantan Bupati Tapsel Syahrul M. Pasaribu di
PolitikJAKARTA Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar menegaskan bahwa tidak ada praktik korupsi dalam pengelolaan haji tahun 2025 di bawah kepem
Hukum dan KriminalJAKARTA Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan bahwa kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 terhadap pedagang di plat
Ekonomi