
Kemendagri: Mayoritas Warga Datang ke TPS Karena Politik Uang, Bukan Kesadaran Politik!
JAKARTA Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengungkapkan keprihatinan mendalam terhadap masih maraknya praktik politik uang dalam pen
Nasional
JAKARTA – Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Saleh Partaonan Daulay menyambut baik keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold/PT). Saleh menegaskan bahwa PAN telah lama berjuang bersama komponen bangsa lainnya untuk menghapuskan presidential threshold, yang selama ini dianggap menghambat proses demokrasi. “PAN mendukung MK yang memutuskan menghapus presidential threshold yang minimal 20 persen kursi DPR atau suara sah 25 persen nasional pada pemilu. Kami telah lama berjuang bersama komponen bangsa lainnya untuk menghapus PT tersebut,” ujar Saleh kepada media pada Kamis (2/1/2025). Menurut Saleh, penerapan presidential threshold sangat tidak adil karena membatasi hak konstitusional warga negara untuk mencalonkan diri sebagai presiden. Ia menilai, dengan adanya PT, hanya calon dengan dukungan politik besar yang memiliki kesempatan untuk maju sebagai calon presiden. Padahal, untuk mendapatkan dukungan politik seperti itu, sangat sulit.
“Kalau pakai PT, itu artinya tidak semua warga negara punya hak untuk jadi presiden. Hanya mereka yang memiliki dukungan politik besar yang bisa maju. Sementara, untuk mendapat dukungan politik seperti itu sangat sulit,” jelasnya. Saleh menambahkan, Indonesia memiliki banyak calon pemimpin nasional yang layak, namun mereka tidak terpikir untuk maju sebagai capres atau cawapres karena kurangnya modal dasar dan pengalaman dalam mengelola partai politik. Dengan keputusan MK ini, Saleh berharap sistem pilpres dapat diperbaiki sehingga seluruh rakyat memiliki hak yang sama untuk mencalonkan dan dicalonkan. “Prinsip dasar darstyle=”text-decoration: none;”i demokrasi itu adalah persamaan hak dan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan. Dan itu harus dimulai dari sistem regenerasi dan pergantian kepemimpinan di semua tingkatan,” paparnya.
Saleh juga berharap keputusan MK ini akan memunculkan lebih banyak capres dan cawapres dalam kontestasi pilpres berikutnya. “Kami bermimpi bisa mendorong kader kami sendiri, atau berkolaborasi dengan partai dan elemen bangsa lainnya,” kata Saleh. Mahkamah Konstitusi sendiri telah menghapuskan ketentuan mengenai ambang batas pencalonan presiden dan calon wakil presiden. Keputusan ini diambil dalam sidang perkara nomor 62/PUU-XXII/2024 yang digelar di Ruang Sidang MK, Jakarta, pada Kamis (2/1/2025). Ketua MK, Suhartoyo, dalam pembacaan putusannya menyatakan bahwa Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
(CHRISTIE)
JAKARTA Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengungkapkan keprihatinan mendalam terhadap masih maraknya praktik politik uang dalam pen
NasionalJAKARTA Mantan pelatih timnas Belanda, Louis van Gaal, tengah santer dikaitkan dengan kursi pelatih Timnas Indonesia. adsenseRumor ini
OlahragaJAKARTA Mayoritas masyarakat Indonesia menyatakan puas terhadap kinerja satu tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Pres
NasionalMALANG Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu&039ti menegaskan bahwa mulai tahun 2027, bahasa Inggris akan menj
PendidikanPADANGSIDIMPUAN Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padangsidimpuan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama perwakilan peda
PemerintahanPADANGSIDIMPUAN Kekecewaan mendalam dirasakan warga Kelurahan Wek III, khususnya para ibuibu di Gang Muhajirin, Kecamatan Padangsidimpu
PemerintahanDELI SERDANG Pemerintah Kabupaten Deli Serdang menegaskan komitmennya untuk terus menjalin kolaborasi dengan berbagai organisasi keagama
PemerintahanJAKARTA Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI membantah tegas tudingan pakar telematika Roy Suryo yang menyebut adanya aturan selundupan dala
Hukum dan KriminalMEDAN Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sumatera Utara, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, menyampaikan permintaan maaf secara terbuk
Hukum dan KriminalJAKARTA Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71 Tahun 2025 yang mengatur insentif fiskal berupa Pajak Per
Ekonomi