Lubang Tanah Raksasa 27.000 m² di Aceh Tengah, BRIN Tegaskan Bukan Sinkhole
ACEH TENGAH Lubang tanah raksasa di Kecamatan Ketol, Aceh Tengah, Aceh, terus meluas hingga mencapai luas sekitar 27.000 meter persegi.
PERISTIWA
JAKARTA -Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Enny Nurbaningsih menyampaikan harapannya terkait revisi Undang-Undang (UU) MK yang akan dibahas pada periode keanggotaan DPR RI 2024-2029. Revisi tersebut sebelumnya sempat ditunda pada rapat paripurna DPR RI 2019-2024.
“Saya berharap dengan pembentukan Undang-Undang baru semakin menegakkan independensi dan kekuasaan kehakiman di situ. Itu saja sebetulnya,” ujar Enny kepada wartawan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (2/1).
Enny menekankan bahwa dirinya tidak dapat memberikan masukan langsung kepada DPR terkait revisi UU MK, karena itu merupakan kewenangan dari pembentuk undang-undang. Namun, ia menambahkan, jika nantinya ada permintaan dari DPR, maka masukan tersebut dapat disampaikan.
“Kami dari MK tidak bisa mengusulkan apa pun yang berkaitan dengan, karena itu ranah kewenangan dari pembentuk undang-undang. Dan merupakan salah satu objek yang akan diujikan juga di MK,” kata Enny.
Revisi UU MK sempat diwarnai polemik karena pengesahannya yang dilakukan secara diam-diam pada masa reses 13 Mei 2024. Rapat yang berlangsung tertutup itu dihadiri oleh sejumlah anggota Komisi III DPR dan Menkopolhukam Hadi Tjahjanto. Melalui kesepakatan kedua belah pihak, RUU ini akan dibawa ke periode selanjutnya tanpa perlu dibahas ulang.
Salah satu pasal yang menjadi sorotan dalam revisi UU MK adalah aturan masa jabatan hakim MK yang diatur menjadi 10 tahun, serta adanya syarat konfirmasi lembaga pengusul untuk seorang hakim MK melanjutkan masa jabatan atau masa pensiun hakim.
Mantan Ketua MK, Mahfud MD, juga sempat menyoroti revisi ini, yang saat menjabat Menkopolhukam, menolak pembahasan revisi UU MK tersebut. Menurutnya, beberapa isi dalam revisi UU MK justru berpotensi mengancam independensi lembaga tersebut.
Syarat konfirmasi lembaga pengusul, yang menjadi bagian dari revisi, menjadi kontroversial. Hal ini dianggap merugikan bagi sejumlah hakim MK, salah satunya adalah Hakim Konstitusi Saldi Isra. Di sisi lain, revisi ini dianggap menguntungkan bagi Hakim MK Anwar Usman yang sudah memasuki periode ketiganya. Selain Saldi Isra, dua hakim lainnya yang disebutkan terancam dengan revisi ini adalah Suhartoyo dan Enny Nurbaningsih.
(N/014)
ACEH TENGAH Lubang tanah raksasa di Kecamatan Ketol, Aceh Tengah, Aceh, terus meluas hingga mencapai luas sekitar 27.000 meter persegi.
PERISTIWA
PIDIE JAYA Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian, yang juga menjabat Ketua Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Re
PERTANIAN AGRIBISNIS
TAPTENG Pascabencana alam banjir bandang dan tanah longsor yang melanda Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) pada 25 November 2025 lalu,
PENDIDIKAN
PEKANBARU Seorang oknum Bhayangkari di Pekanbaru, Riau, inisial CN (40), ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan hingga milia
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan kewajiban sertifikasi halal untuk setiap produk yang masuk dan beredar di Indonesia tid
NASIONAL
BATAM Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam menegaskan tuntutan pidana mati terhadap enam terdakwa kasus penyelundupan sabu hampir 2 ton melal
HUKUM DAN KRIMINAL
BIMA Pergantian pejabat di tubuh Polres Bima Kota kembali menarik perhatian publik. AKBP Catur Erwin Setiawan, yang ditunjuk sebagai Pel
SOSOK
MEDAN Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, memberikan apresiasi tinggi terhadap capaian kerja Polrestabes Medan dan jajaran dalam
HUKUM DAN KRIMINAL
ACEH TAMIANG Progres pembangunan 150 unit hunian tetap (Huntap) di atas lahan 7,5 hektare di Desa Simpang Kanan, Kecamatan Kejuruan Muda
NASIONAL
SIMALUNGUN Bupati Simalungun, Dr. H. Anton Achmad Saragih, bersama Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, Andri Rahadian, melakukan ku
PEMERINTAHAN