Komeng juga menjelaskan bahwa anggota DPD diberikan uang muka sekitar Rp 150 juta untuk membeli mobil dinas sendiri, namun setelah dipotong pajak, jumlah tersebut menjadi sekitar Rp 100 juta. "Kalau DPD untuk mobil itu hanya dapat uang muka untuk beli mobil Rp 100 juta (setelah dipotong pajak)," katanya.
Untuk diketahui, gaji anggota DPD, termasuk tunjangan jabatan, diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2008, yang menyebutkan bahwa besaran gaji pokok dan tunjangan jabatan anggota DPD setara dengan anggota DPR RI.