Ditjen Imigrasi juga berkomitmen untuk menghapus praktik pungli di tempat pemeriksaan imigrasi dengan mengerahkan tim dari Direktorat Kepatuhan Internal untuk melakukan pengawasan langsung di lokasi-lokasi yang paling banyak dilalui oleh pelintas batas.
Selain itu, Ditjen Imigrasi juga membuka kanal pengaduan melalui kode respons cepat (QR code) yang tersedia di setiap konter imigrasi. Masyarakat diminta untuk melaporkan dugaan penyelewengan melalui pengaduan tersebut.