JAKARTA -Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian telah mengumumkan bahwa pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pilkada Serentak 2024 akan dilaksanakan pada 20 Februari 2025. Keputusan ini muncul setelah dilakukan perhitungan ulang yang mengacu pada waktu yang diperlukan untuk proses penyelesaian sengketa hasil Pilkada oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dan pengesahan oleh DPRD.
Sebelumnya, pelantikan kepala daerah terpilih dijadwalkan pada 6 Februari 2025, namun setelah adanya putusan dismissal dari MK terkait sengketa Pilkada, waktu pelantikan harus ditunda. Berdasarkan aturan, DPRD memiliki waktu maksimal 12 hari untuk menetapkan kepala daerah terpilih setelah keputusan MK.
"12 hari setelah tanggal 5 Februari, yang merupakan hari terakhir pembacaan putusan dismissal, maka paling cepat tanggal 17 Februari. Dari sana kita perkirakan tanggal 18, 19, atau 20 Februari untuk pelantikan," jelas Tito saat rapat bersama Komisi II DPR RI di Gedung Parlemen Jakarta, Senin (3/2/2025).
Tito menambahkan bahwa ia telah melapor kepada Presiden Prabowo Subianto terkait keputusan ini, dan Presiden Prabowo memilih tanggal 20 Februari 2025 sebagai hari pelantikan.
"Masa pelantikan akan dilaksanakan di Ibukota Negara pada tanggal 20 Februari, tepatnya hari Kamis," tambah Tito.
Rapat tersebut juga membahas evaluasi Pilkada Serentak 2024 serta prosedur pelantikan kepala daerah yang terpilih. Sementara itu, tempat pelantikan masih dalam pembicaraan lebih lanjut.
Dengan keputusan ini, kepala daerah yang terpilih pada Pilkada Serentak 2024 diharapkan dapat segera dilantik dan memulai tugasnya setelah proses administrasi dan hukum yang berlaku selesai.
(kp/np14)
Editor
: Redaksi
KemendagrI: Presiden Prabowo Pilih Tanggal 20 Februari 2025 Untuk Pelantikan Kepala Daerah