Namun, Dasco belum bisa memastikan apakah Presiden Prabowo Subianto mengetahui rencana penerapan aturan tersebut sebelum 2 Februari lalu. Meski demikian, ia menyatakan bahwa kementerian terkait dapat menjalankan kebijakan yang telah ditentukan sebelumnya. "Tapi kemudian apabila menimbulkan dampak seperti ini, ya presiden wajib turun tangan," lanjut Dasco.
Dasco juga menjelaskan bahwa permasalahan ini muncul akibat kebijakan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang berupaya menertibkan pengecer guna memastikan harga LPG di tingkat pengecer seragam dan terjangkau. Namun, penertiban tersebut ternyata justru menimbulkan kelangkaan LPG di masyarakat.