JAKARTA -Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menggelar sidang putusan gugatan praperadilan yang diajukan oleh Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis, 13 Februari 2025 mendatang. Hal ini disampaikan oleh hakim tunggal Djuyamto setelah sidang perdana yang berlangsung pada Rabu, 5 Februari 2025.
Djuyamto menjelaskan timeline persidangan yang sudah disepakati. Setelah sidang perdana, agenda berikutnya adalah mendengarkan tanggapan dari KPK selaku Termohon yang dijadwalkan pada Kamis (6/2). Selanjutnya, pada Jumat (7/2), pihak Pemohon, yakni Hasto, akan mengajukan bukti tertulis dan menghadirkan saksi atau ahli.