Dia menjelaskan bahwa Kejagung masih dalam tahap pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket) dan sedang menunggu investigasi lebih lanjut dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terkait kasus ini.
Harli menambahkan bahwa penyelidikan ini terkait dengan administrasi yang harus ditelusuri, termasuk dugaan suap dan gratifikasi yang berhubungan dengan penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di kawasan pagar laut.
"Karena peristiwanya sudah yang dulu-dulu, makanya administrasi yang harus ditelusuri dan yang berkompeten itu adalah kementerian atau lembaga yang terkait, karena itu kewenangannya," ujar Harli.
Sebelumnya, surat dari Kejagung yang beredar di media sosial menyebutkan bahwa Kejagung sedang melakukan penyelidikan atas dugaan tindak pidana korupsi terkait penerbitan SHGB dan SHM di perairan laut Kabupaten Tangerang selama periode 2023-2024.