"Allah mewasiatkan kepada kalian tentang (pembagian warisan untuk) anak-anak kalian, yaitu bagian seorang anak laki-laki sama dengan bagian dua anak perempuan. Jika anak perempuan itu lebih dari dua, maka mereka memperoleh dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Jika anak perempuan itu hanya satu, maka ia memperoleh setengah harta. Bagi kedua orang tua, masing-masing mendapatkan seperenam dari harta yang ditinggalkan jika orang yang meninggal memiliki anak. Jika ia tidak memiliki anak dan kedua orang tuanya mewarisi hartanya, maka ibunya mendapat sepertiga. Namun, jika ia memiliki saudara, maka ibunya mendapat seperenam. Semua itu setelah dipenuhi wasiat yang ia buat atau setelah melunasi utang. Orang tua dan anak-anak kalian, kalian tidak tahu siapa yang lebih dekat manfaatnya bagi kalian. Ini adalah ketetapan dari Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana." (QS. An-Nisa: 11)
Hadis Nabi tentang Pembagian Warisan
Selain dalam Al-Qur'an, Rasulullah ﷺ juga menegaskan hukum waris dalam berbagai hadis. Salah satunya adalah hadis yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas RA, di mana Rasulullah ﷺ bersabda:
"Berikanlah bagian warisan kepada ahlinya. Jika masih tersisa setelahnya, maka itu untuk laki-laki yang paling dekat (dengan si mayit)." (HR. Bukhari dan Muslim)