2. Jika seorang ayah meninggal dengan meninggalkan satu anak laki-laki dan satu anak perempuan, maka harta dibagi dalam perbandingan 2:1 (misalnya, dari 3 bagian: 2 bagian untuk anak laki-laki dan 1 bagian untuk anak perempuan).
3. Jika hanya ada anak perempuan tanpa anak laki-laki, maka mereka mendapatkan dua pertiga dari harta warisan.
4. Jika hanya ada satu anak perempuan tanpa anak laki-laki, maka ia memperoleh setengah dari total warisan.
5. Ahli waris lainnya, seperti istri, orang tua, dan saudara kandung, juga memiliki hak atas warisan sesuai dengan hukum Islam.