Pembagian warisan dalam Islam bukanlah bentuk diskriminasi, melainkan sistem keadilan yang telah ditetapkan oleh Allah SWT berdasarkan tanggung jawab ekonomi masing-masing gender. Dengan memahami hukum waris Islam, umat Muslim dapat menjalankan pembagian harta dengan benar, menghindari perselisihan keluarga, dan memperoleh keberkahan dari Allah SWT.
Sebagai umat Muslim, kita wajib mengamalkan hukum Allah dalam setiap aspek kehidupan, termasuk dalam pembagian warisan, agar tidak tergolong sebagai orang yang zalim terhadap hak-hak ahli waris.