Kak Na Hadiri Buka Puasa Bersama Gekrafs Aceh, Dorong Pengembangan Ekonomi Kreatif
BANDA ACEH Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah Aceh, Marlina Muzakir, mendorong generasi muda yang tergabung dalam Gerakan Ekonomi Kre
EKONOMI
JAKARTA –Politisi PDI Perjuangan, Rieke Diah Pitaloka, tengah menjadi sorotan publik setelah aksinya menentang kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12%. Tidak hanya protes yang dilakukannya mendapat perhatian, tetapi juga terkait laporan terhadapnya ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR yang mengarah pada dugaan pelanggaran kode etik.
Rieke Diah Pitaloka beberapa waktu lalu mengunggah pernyataan penolakan keras terhadap kenaikan PPN yang dimulai pada 1 Januari 2025. Melalui akun media sosialnya, ia mengajak masyarakat untuk bersama-sama menolak kebijakan pemerintah tersebut. Aksinya ini memicu reaksi beragam, bahkan membuatnya dipanggil oleh MKD DPR untuk memberikan klarifikasi terkait unggahannya.
Surat pemanggilan yang diterima oleh Rieke Diah Pitaloka dari MKD mencatat adanya laporan dari Alfadjri Aditia Prayoga pada 20 Desember 2024. Laporan tersebut menuding Rieke melakukan provokasi melalui media sosial yang dapat mengguncang stabilitas kebijakan ekonomi negara. “Bersama ini kami sampaikan bahwa Mahkamah Kehormatan Dewan telah menerima pengaduan tertanggal 20 Desember 2024 yang mengadukan Saudara karena dugaan pelanggaran kode etik atas pernyataan dalam konten yang mengajak menolak kebijakan PPN 12%,” demikian bunyi surat pemanggilan tersebut.
Namun, Rieke Diah Pitaloka mengungkapkan keraguannya terhadap keaslian surat tersebut. Politisi PDIP ini pun langsung mengonfirmasi kebenaran pemanggilan tersebut kepada pimpinan MKD. Hingga kini, belum ada perkembangan lebih lanjut mengenai pemanggilan yang dimaksud.
Tak hanya itu, kisruh yang melibatkan Rieke Diah Pitaloka ini turut menarik perhatian publik terhadap harta kekayaannya. Berdasarkan laporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang terakhir, Rieke diketahui memiliki harta kekayaan total senilai Rp16.809.032.200.
Sebagian besar kekayaan Rieke terletak pada tanah dan bangunan yang diperkirakan bernilai sekitar Rp13,7 miliar. Selain itu, ia juga tercatat memiliki dua unit mobil dengan nilai total Rp1.125.000.000, serta harta bergerak lainnya senilai Rp1.119.000.000. Sementara itu, kas dan setara kas yang dimiliki Rieke mencapai Rp1.033.356.200.
Namun, di balik harta kekayaannya, Rieke juga tercatat memiliki sejumlah hutang yang totalnya mencapai Rp170.324.000.
Penolakan terhadap kebijakan PPN 12% dan pemanggilan Rieke Diah Pitaloka oleh MKD DPR menambah panjang daftar kontroversi yang melibatkan politisi ini. Masyarakat kini tak hanya menyoroti aksi penolakan PPN, tetapi juga harta kekayaannya yang memunculkan berbagai spekulasi.
(N/014)
BANDA ACEH Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah Aceh, Marlina Muzakir, mendorong generasi muda yang tergabung dalam Gerakan Ekonomi Kre
EKONOMI
BANDA ACEH Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Aceh menggelar kegiatan Iftar Jama&039i atau buka puasa bersama yang dihadiri pengurus dan wa
NASIONAL
JAKARTA Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya meminta aparat kepolisian mengusut tuntas kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Komi
HUKUM DAN KRIMINAL
PEKANBARU Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Kota Dumai, Riau, semakin meluas. Hingga Sabtu (14/3/2026), kebakaran di Kelur
PERISTIWA
PEKANBARU Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Kota Dumai, Riau, semakin meluas. Hingga Sabtu (14/3/2026), kebakaran di Kelur
PERISTIWA
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan kepala daerah di seluruh Indonesia bahwa mereka tidak memiliki kewajiban untuk me
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Sebanyak 19 warga negara Indonesia yang merupakan nelayan asal Aceh Timur ditangkap otoritas Thailand setelah diduga melakukan p
NASIONAL
JAKARTA Wakil Presiden ke10 dan ke12, Jusuf Kalla (JK), menyampaikan keprihatinannya atas kasus penyerangan terhadap Wakil Koordinator
POLITIK
MEDAN Proses pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Medan telah mencapai leb
PEMERINTAHAN
MEDAN Menjelang Idul Fitri, umat Muslim di Indonesia diwajibkan untuk membayar zakat fitrah sebagai bentuk penyucian diri setelah sebula
AGAMA