BREAKING NEWS
Sabtu, 14 Maret 2026

Efisiensi Anggaran MA Sebesar Rp2,2 Triliun Pengaruhi Pelayanan Pengadilan di Daerah

Redaksi - Rabu, 12 Februari 2025 14:30 WIB
Efisiensi Anggaran MA Sebesar Rp2,2 Triliun Pengaruhi Pelayanan Pengadilan di Daerah
Gedung Mahkamah Agung
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Sugiyanto mengungkapkan bahwa kebijakan efisiensi anggaran yang dilakukan terhadap MA sebesar Rp2,2 triliun berdampak pada kualitas pelayanan di pengadilan daerah. Sugiyanto menyatakan bahwa hal tersebut menyebabkan pelayanan di pengadilan tidak dapat terlaksana secara maksimal.

"Ya pastinya pelayanan di daerah atau di setiap tempat tidak bisa terpenuhi ya, artinya tidak bisa maksimal, karena dengan anggaran yang istilahnya dikurangi atau diblokir, atau namanya efisiensi tadi," ujar Sugiyanto saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (12/2/2025).

Meskipun demikian, ia menegaskan bahwa efisiensi anggaran tidak berdampak pada gaji dan tunjangan hakim, karena alokasi dana untuk gaji sudah disiapkan dalam belanja pegawai. "Karena gaji dan tunjangan itu sebenarnya masuk di belanja pegawai, gaji tunjangan masuk belanja pegawai sehingga tidak berdampak, tidak berpengaruh," tambahnya.

Efisiensi yang dilakukan Mahkamah Agung tahun ini mencapai Rp2.288.100.000.000 dari total anggaran sebesar Rp12.684.119.652.000. Sejauh ini, realisasi anggaran MA baru mencapai 11,53%, dengan sisa anggaran yang terbatas sebesar 88,47%.

Pemblokiran anggaran tersebut melibatkan beberapa sektor, termasuk blokir untuk data dukung sebesar Rp104.150.170.000, blokir perjalanan dinas sebesar Rp253.483.035.000, serta efisiensi anggaran sebesar Rp1.930.466.795.000. Dampak pemblokiran akun perjalanan dinas (akun 524) menyebabkan penurunan kualitas pelayanan publik, termasuk di MA.

Beberapa dampak yang dirasakan akibat efisiensi anggaran ini adalah:

1.Bantuan transportasi hakim hanya cukup untuk 6 bulan.

2.Pelayanan terpadu sidang keliling pengadilan negeri, Pengadilan agama/Mahkamah Syariah hanya bisa berlangsung 6 bulan, sedangkan pengadilan militer hanya dapat diselenggarakan 1 kali setahun.

3. Biaya mutasi hakim tidak dapat dibayar sepenuhnya.

4. Pembebasan biaya perkara (prodeo) terganggu.

5. Tunda pelaksanaan pelatihan dan pendidikan untuk calon hakim serta pelatihan teknis lainnya.

Selain itu, berbagai kegiatan pelatihan, seperti sertifikasi hakim niaga, mediator, dan pelatihan terkait hak kekayaan intelektual, juga harus ditunda atau tidak bisa dilaksanakan sepenuhnya. Bahkan, perjalanan dinas ke luar negeri yang biasanya dilakukan oleh hakim pun tidak dapat dilaksanakan karena kendala anggaran.

Sugiyanto berharap agar kondisi ini dapat segera diselesaikan agar pelayanan publik melalui lembaga peradilan dapat kembali maksimal.

(0z/n14)

Editor
: Redaksi
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru