37 Siswa dan Guru di Timor Tengah Selatan Diduga Keracunan MBG
NTT Sebanyak 37 siswa dan enam guru dari tiga sekolah di Kecamatan Amanuban Selatan, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara
PERISTIWA
JAKARTA -Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menegaskan bahwa kenaikan iuran peserta BPJS Kesehatan pada 2026 menjadi langkah yang tak dapat dihindari. Hal ini mengingat inflasi belanja kesehatan yang cukup tinggi, mencapai 15 persen per tahun. Dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR-RI di Jakarta, Menkes Budi menyatakan bahwa kenaikan ini diperlukan untuk menjaga kelangsungan layanan kesehatan bagi seluruh masyarakat Indonesia.
"Kenaikan iuran BPJS Kesehatan bukanlah pilihan yang bisa dihindari. Setiap tahunnya, belanja kesehatan naik sekitar 15 persen, jadi uang yang ada saat ini tidak cukup untuk menanggung beban tersebut," ujar Budi.
Namun, Menkes menegaskan bahwa masyarakat miskin akan tetap menjadi Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan tidak akan terbebani dengan kenaikan iuran tersebut. Pemerintah akan memastikan bahwa mereka tetap dijamin oleh BPJS Kesehatan secara gratis, sesuai dengan komitmen negara untuk memberikan akses layanan kesehatan yang merata.
Sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020, iuran PBI saat ini ditanggung oleh pemerintah dengan besaran Rp 42 ribu per bulan. Pemerintah juga berkomitmen untuk menjaga agar peningkatan iuran tidak mengganggu skema PBI untuk masyarakat miskin.
"Masyarakat miskin tetap akan dijamin 100 persen melalui PBI. Namun, tantangannya adalah memastikan data penerima manfaat PBI akurat dan tepat sasaran," lanjut Menkes Budi.
Dalam kesempatan tersebut, Menkes juga mengungkapkan adanya masalah terkait validitas data penerima manfaat PBI yang belum sepenuhnya tepat. Beberapa penerima manfaat PBI, katanya, justru berasal dari kalangan yang mampu secara finansial.
Sebagai solusi, Menkes Budi mengusulkan agar data penerima manfaat PBI disandingkan dengan data transaksi perbankan dan tagihan listrik untuk memastikan akurasi data yang lebih baik. Ia meminta Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) dan BPJS Kesehatan untuk memperbaiki data tersebut.
"Saya minta agar data penerima manfaat PBI dibandingkan dengan data transaksi perbankan dan tagihan listrik, karena itu adalah data dengan kualitas yang lebih akurat," tegasnya.
Kenaikan iuran BPJS Kesehatan ini diperkirakan akan mulai diberlakukan pada 2026, namun langkah ini diharapkan dapat menjaga keberlanjutan program jaminan kesehatan bagi seluruh masyarakat Indonesia, khususnya untuk kalangan yang membutuhkan.
(cb/a)
NTT Sebanyak 37 siswa dan enam guru dari tiga sekolah di Kecamatan Amanuban Selatan, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara
PERISTIWA
ASAHAN Wakil Bupati Asahan, Rianto, menegaskan komitmen kuatnya dalam menjaga kelestarian infrastruktur jalan. Ia mengimbau para pengusa
PEMERINTAHAN
BANTEN Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga sekaligus Kepala BKKBN Wihaji mengunjungi wilayah adat Baduy di Kabupaten Lebak, Ba
NASIONAL
JAKATA Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mengklarifikasi polemik rencana penentuan status aktivis HAM oleh tim asesor yang
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Rencana pemerintah untuk menghentikan impor bahan bakar minyak (BBM) dalam 23 tahun ke depan dinilai belum realistis tanpa tr
EKONOMI
JAKARTA Mantan istri komedian Andre Taulany, Rien Wartia Trigina atau Erin, melaporkan balik asisten rumah tangganya berinisial HW ke Po
ENTERTAINMENT
MEDAN Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Belawan menuntut hukuman mati terhadap terdakwa Aditya Ramdani dalam perkara peredaran
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI Muhammad Qodari meminta masyarakat tidak terjebak pada potongan pernyataan dalam p
NASIONAL
BATU BARA Masyarakat Kabupaten Batu Bara kini sedang menanggung beban ganda. Dua kebutuhan pokok vital, yakni gas Elpiji 3 kg dan minyak
EKONOMI
BANDA ACEH Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Aceh meminta Pemerintah Aceh mencabut Peraturan Gubernur (Pergub) yang mengatur pembatasa
PEMERINTAHAN