BREAKING NEWS
Senin, 28 Juli 2025

Hukuman Helena Lim Diperberat Menjadi 10 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Timah

Redaksi - Kamis, 13 Februari 2025 11:07 WIB
243 view
Hukuman Helena Lim Diperberat Menjadi 10 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Timah
Helena Lim
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta memperberat hukuman terhadap pengusaha Helena Lim, yang sebelumnya dijatuhi hukuman 5 tahun penjara, menjadi 10 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pada tata niaga komoditas timah. Selain itu, denda sebesar Rp 1 miliar dan pidana tambahan berupa uang pengganti senilai Rp 900 juta turut dijatuhkan dalam putusan banding ini.

Ketua Majelis Hakim PT Jakarta, Budi Susilo, menjelaskan bahwa Helena Lim terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama dengan Harvey Moeis dan beberapa terdakwa lainnya. Selain itu, ia juga dijatuhi hukuman karena terlibat dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU). "Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Helena Lim selama 10 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan," kata hakim Budi di ruang sidang PT Jakarta pada Kamis (13/2/2024).

Helena, yang dikenal sebagai sosok pengusaha kaya raya di Pantai Indah Kapuk (PIK), merupakan pemilik perusahaan money changer PT Quantum Skyline Exchange (QSE). Dalam kasus ini, PT QSE diketahui terlibat dalam pembelian valuta asing (valas) yang berasal dari hasil korupsi yang dilakukan oleh Harvey Moeis dan para terdakwa lainnya.

Baca Juga:

Selain pidana badan dan denda, majelis hakim juga menambahkan hukuman berupa uang pengganti sebesar Rp 900 juta. Hal ini merujuk pada keuntungan yang diterima PT QSE dari transaksi valuta asing yang dilakukan oleh terdakwa. "Dengan memperhitungkan barang bukti yang disita pada tahap penyidikan," ujar hakim Budi.

Sebelumnya, Helena Lim dijatuhi hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 750 juta beserta uang pengganti sebesar Rp 900 juta oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Namun, pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) merasa bahwa hukuman tersebut belum memenuhi rasa keadilan dan mengajukan banding. Dalam banding tersebut, pihak Kejagung berharap hukuman terhadap Helena Lim dan para terdakwa lainnya dapat diperberat sesuai dengan tuntutan jaksa.

Baca Juga:

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar, menyatakan bahwa jaksa sebelumnya menuntut Harvey Moeis dihukum 12 tahun penjara sesuai dengan bukti-bukti yang ada dalam persidangan. Namun, Harvey Moeis hanya dijatuhi hukuman 6,5 tahun penjara di tingkat pertama. "Kami berkomitmen untuk melakukan upaya hukum lebih lanjut, dan banding sudah didaftarkan di pengadilan," kata Harli di Jakarta, Selasa (31/12/2024).

Kasus korupsi ini terus bergulir, dengan proses hukum yang masih berjalan, dan publik menantikan perkembangan selanjutnya.

(km/a)

Editor
: Redaksi
Tags
komentar
beritaTerbaru