
6 Hari Hujan Buatan Digelar, Karhutla di Kawasan Danau Toba Mulai Terkendali
TOBA Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) melakukan modifikasi cuaca atau hujan buatan selama enam hari, sejak 26 hingga 3
PeristiwaJAKARTA -Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta memperberat hukuman terhadap pengusaha Helena Lim, yang sebelumnya dijatuhi hukuman 5 tahun penjara, menjadi 10 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pada tata niaga komoditas timah. Selain itu, denda sebesar Rp 1 miliar dan pidana tambahan berupa uang pengganti senilai Rp 900 juta turut dijatuhkan dalam putusan banding ini.
Ketua Majelis Hakim PT Jakarta, Budi Susilo, menjelaskan bahwa Helena Lim terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama dengan Harvey Moeis dan beberapa terdakwa lainnya. Selain itu, ia juga dijatuhi hukuman karena terlibat dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU). "Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Helena Lim selama 10 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan," kata hakim Budi di ruang sidang PT Jakarta pada Kamis (13/2/2024).
Helena, yang dikenal sebagai sosok pengusaha kaya raya di Pantai Indah Kapuk (PIK), merupakan pemilik perusahaan money changer PT Quantum Skyline Exchange (QSE). Dalam kasus ini, PT QSE diketahui terlibat dalam pembelian valuta asing (valas) yang berasal dari hasil korupsi yang dilakukan oleh Harvey Moeis dan para terdakwa lainnya.
Baca Juga:
Selain pidana badan dan denda, majelis hakim juga menambahkan hukuman berupa uang pengganti sebesar Rp 900 juta. Hal ini merujuk pada keuntungan yang diterima PT QSE dari transaksi valuta asing yang dilakukan oleh terdakwa. "Dengan memperhitungkan barang bukti yang disita pada tahap penyidikan," ujar hakim Budi.
Sebelumnya, Helena Lim dijatuhi hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 750 juta beserta uang pengganti sebesar Rp 900 juta oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Namun, pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) merasa bahwa hukuman tersebut belum memenuhi rasa keadilan dan mengajukan banding. Dalam banding tersebut, pihak Kejagung berharap hukuman terhadap Helena Lim dan para terdakwa lainnya dapat diperberat sesuai dengan tuntutan jaksa.
Baca Juga:
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar, menyatakan bahwa jaksa sebelumnya menuntut Harvey Moeis dihukum 12 tahun penjara sesuai dengan bukti-bukti yang ada dalam persidangan. Namun, Harvey Moeis hanya dijatuhi hukuman 6,5 tahun penjara di tingkat pertama. "Kami berkomitmen untuk melakukan upaya hukum lebih lanjut, dan banding sudah didaftarkan di pengadilan," kata Harli di Jakarta, Selasa (31/12/2024).
Kasus korupsi ini terus bergulir, dengan proses hukum yang masih berjalan, dan publik menantikan perkembangan selanjutnya.
(km/a)
TOBA Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) melakukan modifikasi cuaca atau hujan buatan selama enam hari, sejak 26 hingga 3
PeristiwaMEDAN Harga daging ayam ras di Kota Medan mengalami lonjakan signifikan menjelang akhir Juli 2025. Berdasarkan pantauan di dua pasar tradi
EkonomiBANDA ACEH Dalam rangka memperingati Hari Anak Nasional, Persit Kartika Chandra Kirana (KCK) Daerah Iskandar Muda menggelar Lomba Mewarnai
NasionalMADINA Ketua DPRD Mandailing Natal (Madina), H. Erwin Efendi Lubis, kembali menegaskan pentingnya kesadaran kolektif dalam memerangi bahay
NasionalJAKARTA Sidang perkara penyalahgunaan narkoba yang menjerat musisi senior Fariz Roestam Munaf atau Fariz RM kembali ditunda oleh Pengadila
EntertainmentRIAU Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menegaskan kesiapannya untuk berkantor di mana saja, baik di Ibu Kota Nusantara (IKN) maupun di
NasionalJAKARTA Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dana investasi PT Taspen
NasionalPEMATANG SIANTAR Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Pematangsiantar, Julham Situmorang, mangkir dari panggilan resmi yang dijadwalka
Hukum dan KriminalDELI SERDANG Kebakaran hebat melanda ruang produksi pabrik PT Rusindo Prima Food Industri yang berlokasi di Dusun II Pasar VII Cina, Desa
PeristiwaPUTRAJAYA Upaya mediasi konflik perbatasan ThailandKamboja resmi digelar di Putrajaya, Malaysia, Senin (28/7/2025), dengan difasilitasi
Internasional