Sementara itu, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa pihaknya akan berhati-hati dalam mengajukan daftar nama penerima amnesti kepada Presiden Prabowo Subianto. Supratman memastikan bahwa tidak ada kesalahan dalam penyerahan nama-nama tersebut.
"Tentu saya harus berhati-hati sebelum menyerahkan kepada Presiden. Jangan sampai ada yang tidak sesuai dengan kriteria yang telah kami sampaikan. Kan nggak boleh, jangan sampai nanti ada yang tersangkut pidana korupsi, atau pidana narkotika tapi dia statusnya bandar," ujar Supratman di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Selasa (11/2/2025).
Menurut Supratman, daftar nama penerima amnesti masih dikaji dengan matang. Ia memastikan bahwa proses asesmen sedang berlangsung dan dalam waktu dekat tahapan pengumpulan nama akan rampung untuk disampaikan kepada Presiden.