BREAKING NEWS
Selasa, 17 Juni 2025

Pemerintah Bahas Amnesti untuk 19.337 Narapidana, Ditargetkan Rampung Sebelum Lebaran

Redaksi - Kamis, 13 Februari 2025 14:08 WIB
273 view
Pemerintah Bahas Amnesti untuk 19.337 Narapidana, Ditargetkan Rampung Sebelum Lebaran
Menteri Imigrasi dan Permasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Supratman menyebut ada tiga kriteria utama bagi narapidana yang bisa mendapatkan amnesti, yakni:

1. Narapidana politik khusus Papua, tetapi bukan yang terlibat dalam gerakan bersenjata.

Baca Juga:

2. Pemakai narkoba yang dapat direhabilitasi.

3. Pihak yang terjerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), terutama dalam konteks penghinaan terhadap kepala negara.

Baca Juga:
Editor
: Redaksi
Tags
beritaTerkait
100 Napi Risiko Tinggi Asal Sumut Dipindahkan ke Nusakambangan, Imipas Tegaskan Komitmen Perangi Narkoba
Kemenaker Diduga Tak Sendiri, KPK Bidik Imigrasi dalam Kasus Suap Izin TKA
Serah Terima Jabatan Kepala Rutan Kelas IIB Negara Berlangsung Khidmat dan Penuh Apresiasi
Sidang Ekstradisi Paulus Tannos Digelar 23-25 Juni, Pemerintah RI Optimistis
Suasana Haru Iringi Purnatugas Abdul Salam di Rutan Kelas IIB Rantau Usai 34 Tahun Mengabdi
Kinerja Kemenkum Melesat, Permohonan Kekayaan Intelektual Naik 70,87% di Kuartal Pertama 2025
komentar
beritaTerbaru