BREAKING NEWS
Selasa, 17 Juni 2025

Pemerintah Bahas Amnesti untuk 19.337 Narapidana, Ditargetkan Rampung Sebelum Lebaran

Redaksi - Kamis, 13 Februari 2025 14:08 WIB
271 view
Pemerintah Bahas Amnesti untuk 19.337 Narapidana, Ditargetkan Rampung Sebelum Lebaran
Menteri Imigrasi dan Permasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Pemerintah terus menggodok daftar narapidana yang akan menerima amnesti. Menteri Imigrasi dan Permasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto mengungkapkan, dari total 44.500 narapidana yang semula dibahas, kini tersisa 19.337 yang masih dalam tahap evaluasi.

"Sudah kita bahas. Dari 44.500 tinggal 19.337," ujar Agus di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (13/2/2025).

Agus menegaskan bahwa evaluasi dilakukan secara bertahap dengan harapan pembahasan dapat diselesaikan sebelum perayaan Idul Fitri. "Nanti akan secara bertahap kita akan terus evaluasi karena harapannya mudah-mudahan nanti bisa selesai sebelum Lebaran," imbuhnya.

Baca Juga:

Pemerintah Lakukan Asesmen Ketat

Sementara itu, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa pihaknya akan berhati-hati dalam mengajukan daftar nama penerima amnesti kepada Presiden Prabowo Subianto. Supratman memastikan bahwa tidak ada kesalahan dalam penyerahan nama-nama tersebut.

Baca Juga:

"Tentu saya harus berhati-hati sebelum menyerahkan kepada Presiden. Jangan sampai ada yang tidak sesuai dengan kriteria yang telah kami sampaikan. Kan nggak boleh, jangan sampai nanti ada yang tersangkut pidana korupsi, atau pidana narkotika tapi dia statusnya bandar," ujar Supratman di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Selasa (11/2/2025).

Menurut Supratman, daftar nama penerima amnesti masih dikaji dengan matang. Ia memastikan bahwa proses asesmen sedang berlangsung dan dalam waktu dekat tahapan pengumpulan nama akan rampung untuk disampaikan kepada Presiden.

Tiga Kriteria Penerima Amnesti

Supratman menyebut ada tiga kriteria utama bagi narapidana yang bisa mendapatkan amnesti, yakni:

1. Narapidana politik khusus Papua, tetapi bukan yang terlibat dalam gerakan bersenjata.

2. Pemakai narkoba yang dapat direhabilitasi.

3. Pihak yang terjerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), terutama dalam konteks penghinaan terhadap kepala negara.

Lebih lanjut, Supratman menegaskan bahwa jumlah penerima amnesti tidak mutlak 44 ribu orang. Angka tersebut dapat bertambah atau berkurang sesuai dengan hasil asesmen.

"Pokoknya secepatnya. Direktur Pidana dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imipas selalu melakukan komunikasi. Sampai hari ini belum berhenti. Semoga bisa menjadi kado Idul Fitri dari Presiden Prabowo," tutupnya.

(dc/a)

Editor
: Redaksi
Tags
beritaTerkait
100 Napi Risiko Tinggi Asal Sumut Dipindahkan ke Nusakambangan, Imipas Tegaskan Komitmen Perangi Narkoba
Kemenaker Diduga Tak Sendiri, KPK Bidik Imigrasi dalam Kasus Suap Izin TKA
Serah Terima Jabatan Kepala Rutan Kelas IIB Negara Berlangsung Khidmat dan Penuh Apresiasi
Sidang Ekstradisi Paulus Tannos Digelar 23-25 Juni, Pemerintah RI Optimistis
Suasana Haru Iringi Purnatugas Abdul Salam di Rutan Kelas IIB Rantau Usai 34 Tahun Mengabdi
Kinerja Kemenkum Melesat, Permohonan Kekayaan Intelektual Naik 70,87% di Kuartal Pertama 2025
komentar
beritaTerbaru