BREAKING NEWS
Senin, 28 Juli 2025

Sorotan Terhadap RUU KUHAP: Praktisi Hukum di Medan Bahas Kewenangan Lembaga Penegak Hukum

Redaksi - Kamis, 13 Februari 2025 17:35 WIB
403 view
Sorotan Terhadap RUU KUHAP: Praktisi Hukum di Medan Bahas Kewenangan Lembaga Penegak Hukum
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN – Rancangan Undang-Undang (RUU) KUHAP yang sedang dibahas terkait kewenangan lembaga penegak hukum di Indonesia menjadi sorotan publik. Beberapa pasal dalam RUU tersebut dianggap dapat menimbulkan polemik dan tumpang tindih kewenangan antar lembaga penegak hukum, seperti yang disampaikan oleh Gabungan Praktisi Peduli Hukum (GPPH) NKRI dalam sebuah Focus Group Discussion (FGD) yang digelar pada Kamis (13/2/2025) di Medan.

Ketua Panitia FGD, Famati Gulo, SH, MH, dalam pemaparannya menyatakan bahwa terbentuknya GPPH NKRI berawal dari rasa empati terhadap kondisi penegakan hukum di Indonesia. Menurut Famati, salah satu hal yang berpotensi menjadi masalah adalah jika jaksa diberi kewenangan sebagai penyidik sekaligus penuntut, yang dapat menyebabkan ketidakseimbangan dalam sistem hukum. "Kita minta RUU KUHAP dievaluasi agar polisi diperkuat sebagai penyidik dan jaksa sebagai penuntut sehingga tercipta keseimbangan," ungkapnya.

Dalam FGD tersebut, sejumlah pakar hukum turut memberikan pandangan mereka. Assoc. Prof. Faisal SH, MHUm, Dekan Fakultas Hukum UMSU, menyoroti ketidaktertiban dalam penegakan hukum di Indonesia. Ia menyebutkan bahwa dalam RUU KUHAP, hampir tidak ada spirit peradaban hukum yang terlihat. "Penegakan hukum kita ini tidak beradab karena tidak punya akhlak dan etika," katanya.

Baca Juga:

Sementara itu, Sekretaris Prodi Magister Ilmu Hukum USU, Dr. Mahmud Mulyadi, SH, MHum, menyarankan agar RUU KUHAP mempertegas fungsi hukum dan menghormati asas diferensiasi di antara lembaga penegak hukum. "Criminal Justice System (CJS) harus terintegrasi dengan keharmonisan dan bekerja dalam bingkai lembaga masing-masing, dengan visi bersama penegakan hukum," ujar Dr. Mahmud.

Editor
: Redaksi
Tags
komentar
beritaTerbaru