KUR Mandiri 2026 Masih Jadi Andalan UMKM, Ini Tabel Angsurannya
JAKARTA Program Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mandiri kembali menjadi salah satu pilihan pembiayaan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan mene
EKONOMI
MEDAN – Rancangan Undang-Undang (RUU) KUHAP yang sedang dibahas terkait kewenangan lembaga penegak hukum di Indonesia menjadi sorotan publik. Beberapa pasal dalam RUU tersebut dianggap dapat menimbulkan polemik dan tumpang tindih kewenangan antar lembaga penegak hukum, seperti yang disampaikan oleh Gabungan Praktisi Peduli Hukum (GPPH) NKRI dalam sebuah Focus Group Discussion (FGD) yang digelar pada Kamis (13/2/2025) di Medan.
Ketua Panitia FGD, Famati Gulo, SH, MH, dalam pemaparannya menyatakan bahwa terbentuknya GPPH NKRI berawal dari rasa empati terhadap kondisi penegakan hukum di Indonesia. Menurut Famati, salah satu hal yang berpotensi menjadi masalah adalah jika jaksa diberi kewenangan sebagai penyidik sekaligus penuntut, yang dapat menyebabkan ketidakseimbangan dalam sistem hukum. "Kita minta RUU KUHAP dievaluasi agar polisi diperkuat sebagai penyidik dan jaksa sebagai penuntut sehingga tercipta keseimbangan," ungkapnya.
Dalam FGD tersebut, sejumlah pakar hukum turut memberikan pandangan mereka. Assoc. Prof. Faisal SH, MHUm, Dekan Fakultas Hukum UMSU, menyoroti ketidaktertiban dalam penegakan hukum di Indonesia. Ia menyebutkan bahwa dalam RUU KUHAP, hampir tidak ada spirit peradaban hukum yang terlihat. "Penegakan hukum kita ini tidak beradab karena tidak punya akhlak dan etika," katanya.
Sementara itu, Sekretaris Prodi Magister Ilmu Hukum USU, Dr. Mahmud Mulyadi, SH, MHum, menyarankan agar RUU KUHAP mempertegas fungsi hukum dan menghormati asas diferensiasi di antara lembaga penegak hukum. "Criminal Justice System (CJS) harus terintegrasi dengan keharmonisan dan bekerja dalam bingkai lembaga masing-masing, dengan visi bersama penegakan hukum," ujar Dr. Mahmud.
Dalam diskusi tersebut, Andronikus Bidaya, SH, MH, seorang peserta FGD, bertanya mengenai dampak positif dan negatif jika jaksa diberi kewenangan sebagai penyidik pidana umum. Dr. Mahmud Mulyadi menjawab bahwa dampak negatifnya bisa berupa penyalahgunaan kewenangan oleh jaksa. "Kita tidak setuju jika jaksa diberi perluasan kewenangan mengambil alih penyidikan," tegasnya.
Forum ini menyoroti pentingnya pembahasan mendalam tentang RUU KUHAP guna menjaga keseimbangan kewenangan di lembaga penegak hukum Indonesia dan memastikan bahwa penegakan hukum di Indonesia berjalan sesuai dengan prinsip peradaban hukum yang beretika.
(as/rl)
JAKARTA Program Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mandiri kembali menjadi salah satu pilihan pembiayaan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan mene
EKONOMI
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto menunjuk Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono
NASIONAL
JAKARTA Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) kembali terkoreksi pada periode perdagangan 2529 Mei 2026. Pelemahan indeks saham acuan di
EKONOMI
JAKARTA Kinerja ekspor minyak kelapa Indonesia dinilai masih menunjukkan ketahanan di tengah tekanan pasokan global dan fluktuasi produk
PERTANIAN AGRIBISNIS
JAKARTA Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri disebut akan menghadiri upacara peringatan Hari Lahir Pancasila yang digelar di
NASIONAL
MEDAN Kasus pembunuhan yang melibatkan anak di bawah umur kembali mencuat di Kota Medan. Seorang anak perempuan berinisial Al (12) didug
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Pemadaman listrik massal atau blackout yang sempat melanda sejumlah wilayah di Sumatera pada pertengahan Mei 2026 kembali menyor
PERISTIWA
JAKARTA Polda Metro Jaya menetapkan Direktur Utama PT Khazanah Tamma Internasional atau Hanania Group, Ahmad Syah Farhan, sebagai tersan
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Presiden RI Prabowo Subianto mengakhiri kunjungan kenegaraan ke Prancis dengan membawa kesepakatan komersial baru senilai total
NASIONAL
JAKARTA Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) meminta pemerintah memberikan penjelasan terbuka terkait tujuan dan capaian kunjun
NASIONAL