Gaya Komunikasi Teddy Indra Wijaya Dinilai Sejalan dengan Era Digital Pemerintahan
JAKARTA Pakar komunikasi digital Anthony Leong menilai gaya komunikasi Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya mencerminkan pende
PEMERINTAHAN
MEDAN – Rancangan Undang-Undang (RUU) KUHAP yang sedang dibahas terkait kewenangan lembaga penegak hukum di Indonesia menjadi sorotan publik. Beberapa pasal dalam RUU tersebut dianggap dapat menimbulkan polemik dan tumpang tindih kewenangan antar lembaga penegak hukum, seperti yang disampaikan oleh Gabungan Praktisi Peduli Hukum (GPPH) NKRI dalam sebuah Focus Group Discussion (FGD) yang digelar pada Kamis (13/2/2025) di Medan.
Ketua Panitia FGD, Famati Gulo, SH, MH, dalam pemaparannya menyatakan bahwa terbentuknya GPPH NKRI berawal dari rasa empati terhadap kondisi penegakan hukum di Indonesia. Menurut Famati, salah satu hal yang berpotensi menjadi masalah adalah jika jaksa diberi kewenangan sebagai penyidik sekaligus penuntut, yang dapat menyebabkan ketidakseimbangan dalam sistem hukum. "Kita minta RUU KUHAP dievaluasi agar polisi diperkuat sebagai penyidik dan jaksa sebagai penuntut sehingga tercipta keseimbangan," ungkapnya.
Dalam FGD tersebut, sejumlah pakar hukum turut memberikan pandangan mereka. Assoc. Prof. Faisal SH, MHUm, Dekan Fakultas Hukum UMSU, menyoroti ketidaktertiban dalam penegakan hukum di Indonesia. Ia menyebutkan bahwa dalam RUU KUHAP, hampir tidak ada spirit peradaban hukum yang terlihat. "Penegakan hukum kita ini tidak beradab karena tidak punya akhlak dan etika," katanya.
Sementara itu, Sekretaris Prodi Magister Ilmu Hukum USU, Dr. Mahmud Mulyadi, SH, MHum, menyarankan agar RUU KUHAP mempertegas fungsi hukum dan menghormati asas diferensiasi di antara lembaga penegak hukum. "Criminal Justice System (CJS) harus terintegrasi dengan keharmonisan dan bekerja dalam bingkai lembaga masing-masing, dengan visi bersama penegakan hukum," ujar Dr. Mahmud.
Dalam diskusi tersebut, Andronikus Bidaya, SH, MH, seorang peserta FGD, bertanya mengenai dampak positif dan negatif jika jaksa diberi kewenangan sebagai penyidik pidana umum. Dr. Mahmud Mulyadi menjawab bahwa dampak negatifnya bisa berupa penyalahgunaan kewenangan oleh jaksa. "Kita tidak setuju jika jaksa diberi perluasan kewenangan mengambil alih penyidikan," tegasnya.
Forum ini menyoroti pentingnya pembahasan mendalam tentang RUU KUHAP guna menjaga keseimbangan kewenangan di lembaga penegak hukum Indonesia dan memastikan bahwa penegakan hukum di Indonesia berjalan sesuai dengan prinsip peradaban hukum yang beretika.
(as/rl)
JAKARTA Pakar komunikasi digital Anthony Leong menilai gaya komunikasi Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya mencerminkan pende
PEMERINTAHAN
JAKARTA Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana meluruskan informasi yang beredar di media sosial terkait pengadaan kaos kaki y
NASIONAL
JAKARTA Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman, kembali menanggapi polemik Putusan MK Nomor 90/PUUXXI/2023 yang mengatur sy
NASIONAL
MALANG Tersangka kasus dugaan pornografi, Imam Muslimin atau yang dikenal dengan nama Yai Mim, meninggal dunia saat hendak menjalani pem
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menegaskan tidak ada toleransi bagi aparatur Pemerintah Kota Medan yang terlibat dalam pe
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN ST Burhanuddin melakukan perombakan besar di tubuh Kejaksaan Agung dengan merotasi dan mempromosikan sejumlah pejabat struktural,
SOSOK
MEDAN Pakar hukum agraria dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Nurhasan Ismail, menegaskan negara tetap berkewajiban memberikan ganti rug
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Polrestabes Medan menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat total 52 kilogram yang diduga berasal dari jaringan internas
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Jaksa Agung ST Burhanuddin melakukan rotasi sejumlah Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari), termasuk posisi Kepala Kejaksaan Negeri K
NASIONAL
PADANGSIDIMPUAN Seorang warga Medan, Rudi Setiawan (56), mengaku mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah setelah diduga menjadi ko
HUKUM DAN KRIMINAL