
Tren Foto Polaroid Bareng Idol K-Pop Jadi Viral, Ini Cara Mudah Buatnya dengan Gemini AI!
MEDAN Lini masa media sosial tengah diramaikan olehtren foto polaroid yang menampilkan netizen seolah sedang berfoto akrab bersama idol
Sains & TeknologiMEDAN – Rancangan Undang-Undang (RUU) KUHAP yang sedang dibahas terkait kewenangan lembaga penegak hukum di Indonesia menjadi sorotan publik. Beberapa pasal dalam RUU tersebut dianggap dapat menimbulkan polemik dan tumpang tindih kewenangan antar lembaga penegak hukum, seperti yang disampaikan oleh Gabungan Praktisi Peduli Hukum (GPPH) NKRI dalam sebuah Focus Group Discussion (FGD) yang digelar pada Kamis (13/2/2025) di Medan.
Ketua Panitia FGD, Famati Gulo, SH, MH, dalam pemaparannya menyatakan bahwa terbentuknya GPPH NKRI berawal dari rasa empati terhadap kondisi penegakan hukum di Indonesia. Menurut Famati, salah satu hal yang berpotensi menjadi masalah adalah jika jaksa diberi kewenangan sebagai penyidik sekaligus penuntut, yang dapat menyebabkan ketidakseimbangan dalam sistem hukum. "Kita minta RUU KUHAP dievaluasi agar polisi diperkuat sebagai penyidik dan jaksa sebagai penuntut sehingga tercipta keseimbangan," ungkapnya.
Dalam FGD tersebut, sejumlah pakar hukum turut memberikan pandangan mereka. Assoc. Prof. Faisal SH, MHUm, Dekan Fakultas Hukum UMSU, menyoroti ketidaktertiban dalam penegakan hukum di Indonesia. Ia menyebutkan bahwa dalam RUU KUHAP, hampir tidak ada spirit peradaban hukum yang terlihat. "Penegakan hukum kita ini tidak beradab karena tidak punya akhlak dan etika," katanya.
Baca Juga:
Sementara itu, Sekretaris Prodi Magister Ilmu Hukum USU, Dr. Mahmud Mulyadi, SH, MHum, menyarankan agar RUU KUHAP mempertegas fungsi hukum dan menghormati asas diferensiasi di antara lembaga penegak hukum. "Criminal Justice System (CJS) harus terintegrasi dengan keharmonisan dan bekerja dalam bingkai lembaga masing-masing, dengan visi bersama penegakan hukum," ujar Dr. Mahmud.
Dalam diskusi tersebut, Andronikus Bidaya, SH, MH, seorang peserta FGD, bertanya mengenai dampak positif dan negatif jika jaksa diberi kewenangan sebagai penyidik pidana umum. Dr. Mahmud Mulyadi menjawab bahwa dampak negatifnya bisa berupa penyalahgunaan kewenangan oleh jaksa. "Kita tidak setuju jika jaksa diberi perluasan kewenangan mengambil alih penyidikan," tegasnya.
Baca Juga:
Forum ini menyoroti pentingnya pembahasan mendalam tentang RUU KUHAP guna menjaga keseimbangan kewenangan di lembaga penegak hukum Indonesia dan memastikan bahwa penegakan hukum di Indonesia berjalan sesuai dengan prinsip peradaban hukum yang beretika.
(as/rl)
MEDAN Lini masa media sosial tengah diramaikan olehtren foto polaroid yang menampilkan netizen seolah sedang berfoto akrab bersama idol
Sains & TeknologiJAKARTA PT Pertamina Patra Niaga terus memperkuat program penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi secara tepat sasaran melalui siste
EkonomiJAKARTA Presiden Prabowo Subianto akan segera membentuk komisi khusus untuk evaluasi dan reformasi Kepolisian Republik Indonesia (Polri)
NasionalTAPANULI TENGAH Di tengah deretan pulaupulau eksotis Indonesia, Pulau Mursala di Kabupaten Tapanuli Tengah menjadi salah satu destinasi
PariwisataMEDAN Menghapus objek yang mengganggu dalam foto kini tidak lagi memerlukan keahlian desain grafis tingkat tinggi. Berkat kemajuan tekno
Sains & TeknologiMEDAN Sepanjang sejarah, dunia telah mengenal para jenius yang meninggalkan jejak luar biasa dalam ilmu pengetahuan dan peradaban manusi
SosokMEDAN Apple resmi memperkenalkan chip A19 Pro bersamaan dengan peluncuran iPhone 17 Pro, dalam acara bertajuk Awe Dropping di Apple Pa
Sains & TeknologiMEDAN Tidur adalah bagian penting dari kehidupan manusia, namun Islam juga memberikan tuntunan mengenai adab dan posisi tidur yang baik.
AgamaMEDAN Enam mahasiswa Universitas Al Azhar Medan tampil aktif dalam Seminar Kewirausahaan bertajuk Memulai Bisnis di Bidang Ekonomi Krea
PendidikanOleh Mohsen Hasan A.RESHUFFLE kabinet yang baru saja diumumkan kembali menghadirkan riuh di ruang publik. Media sosial, ruang diskusi kampu
Opini