BREAKING NEWS
Kamis, 19 Juni 2025

ICW Dukung Penolakan Gugatan Praperadilan Hasto Kristiyanto

Redaksi - Jumat, 14 Februari 2025 14:06 WIB
217 view
ICW Dukung Penolakan Gugatan Praperadilan Hasto Kristiyanto
Suasana jalannya sidang putusan gugatan praperadilan yang diajukan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (13/2/2025).
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) menyambut positif putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto. Koordinator ICW, Agus Sunaryanto, menilai keputusan tersebut menunjukkan bahwa bukti yang disampaikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) cukup kuat untuk menetapkan Hasto sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI.

Agus menekankan bahwa penolakan gugatan ini membuktikan bahwa status tersangka Hasto tidak terkait dengan aktivitas politiknya, melainkan berdasarkan bukti yang valid. "Ini memastikan juga bukan rekayasa politik," ujar Agus.

ICW berharap agar kasus ini segera dilimpahkan ke pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) untuk proses persidangan lebih lanjut. "Selanjutnya segera limpahkan saja kasusnya ke pengadilan tipikor agar semakin terang benderang kasus tersebut," tambah Agus.

Baca Juga:

Sebelumnya, pada Kamis (13/2/2025), Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto, menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh Hasto Kristiyanto. Dalam putusannya, Djuyamto menyatakan bahwa permohonan Hasto tidak dapat diterima dan mengabulkan eksepsi dari KPK.

Editor
: Redaksi
Tags
beritaTerkait
KPK Panggil Bupati OKU Teddy Meilwansyah Jadi Saksi Kasus Dugaan Korupsi di Dinas PUPR
PNS dan Seorang Pria Ditangkap Polsek Padang Bolak Terkait Kasus Narkoba di Paluta
KPK Bongkar Dugaan Pembelian Jet Pribadi Pakai Uang Korupsi Pemprov Papua, Dibawa 19 Koper Tunai
Singapura Tolak Penangguhan Penahanan Paulus Tannos, Pemerintah RI Siap Lakukan Ekstradisi
Tersangka P3mbunuhan Istri di Medan, A Lang Meninggal Dunia Saat Perawatan di RS Bhayangkara
Istri Laporkan Suami Atas Pencurian Motor Milik Sendiri, Polres dan Kejari Bireuen di-Prapid-kan
komentar
beritaTerbaru
Aceh Tanpa Rokok, Mungkinkah?

Aceh Tanpa Rokok, Mungkinkah?

Oleh dr. Aslinar, Sp.A, M. BiomedHARI Tanpa Tembakau Sedunia mulai dicetuskan oleh WHO pada tahun 1987. WHO mengesahkan Resolusi WHA40.38 y

Opini