Dalam kasus suap kasasi Ronald Tannur, Kejagung telah menetapkan Zarof Ricar dan pengacara Lisa Rahmat sebagai tersangka. Zarof diduga telah bersekongkol dengan Lisa untuk mempengaruhi putusan kasasi Ronald di MA dengan menjanjikan uang suap sebesar Rp 5 miliar kepada hakim yang menangani perkara tersebut.
Menurut Abdul Qohar, Lisa Rahmat meminta bantuan Zarof agar putusan kasasi tetap membebaskan kliennya. Sebagai imbalan, Lisa menjanjikan suap senilai Rp 5 miliar yang akan dibagikan kepada tiga hakim agung berinisial S, A, dan S. Selain itu, Zarof juga mendapat fee sebesar Rp 1 miliar dari Lisa.
Namun, sebelum uang tersebut disalurkan, Kejagung berhasil mengungkap skema ini dan melakukan penyelidikan lebih lanjut. Hingga saat ini, Kejagung masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang turut menikmati aliran dana haram dari praktik makelar kasus ini.