Menanggapi keputusan ini, Razman dan Firdaus mengajukan permohonan maaf langsung kepada Ketua MA Sunarto dan meminta agar pembekuan sumpah advokat mereka dicabut.
"Baik perwakilan dari organisasi kami, kebetulan Bung Lecumanan juga di luar sebagai beliau terperiksa kemarin dikenai sanksi, tapi beliau posisi sebagai Wakil Ketua Umum. Adapun terkait dengan berita acara sumpah yang dibekukan itu nanti biar menjadi kewenangan organisasi yang bersurat. Ya tentulah organisasi juga akan punya sikap dengan ini," kata Razman kepada wartawan di MA, Jakarta Pusat, Senin (17/2).
Razman menegaskan bahwa permohonan maaf mereka berbeda dengan permohonan pencabutan pembekuan sumpah advokat. Ia menyerahkan keputusan tersebut kepada organisasi DKN Peradi.
"Dan ini bisa kita bedakan, berita acara sumpah yang dibekukan dengan permohonan maaf kami itu memang berbeda. Jadi kalau itu nanti dinilai oleh organisasi kami, kalau organisasi kami menilai itu layak untuk diminta diaktifkan, biar mereka yang menyampaikan," jelasnya.