BREAKING NEWS
Selasa, 05 Agustus 2025

Bangunan Milik Ibnu Lurah Tegal Sari Mandala 3 Diduga Berdiri Tanpa PBG, Pihak Kelurahan dan Kecamatan Sudah Disurati

Redaksi - Kamis, 20 Februari 2025 21:57 WIB
921 view
Bangunan Milik Ibnu Lurah Tegal Sari Mandala 3 Diduga Berdiri Tanpa PBG, Pihak Kelurahan dan Kecamatan Sudah Disurati
Ibnu, Lurah Tegal Sari Mandala 3, diduga tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) terletak di Jalan Bromo, Kelurahan Tegal Sari 3
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN -Sebuah bangunan yang diduga tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) terletak di Jalan Bromo, Kelurahan Tegal Sari 3, Kecamatan Medan Area, Kota Medan. Meskipun telah disurati oleh pihak Kelurahan Tegal Sari 3 dan Kecamatan Medan Area, bangunan tersebut masih saja dibiarkan berdiri tanpa izin yang sah.

Lurah Tegal Sari 3, Sormin, mengungkapkan bahwa pihak kelurahan telah menyurati pemilik bangunan, yang diketahui bernama Ibnu, agar segera mengurus PBG-nya. Bahkan, Kecamatan Medan Area juga telah memberikan himbauan yang sama. "Sudah kita surati, bahkan pihak Kecamatan juga sudah memberikan himbauan agar pemilik bangunan mengurus PBG-nya," ujar Sormin saat ditemui pada Kamis (9/1/2025).

Baca Juga:

Namun, meski telah diingatkan, bangunan yang masih dalam proses pengerjaan ini, yang diperkirakan sudah mencapai sekitar 70% rampung, tetap tidak memperlihatkan adanya plang IMB/PBG yang diperlukan. Hal ini menimbulkan kecurigaan akan keberadaan izin yang sah untuk proyek tersebut.

Baca Juga:
Editor
: Redaksi
Tags
komentar
beritaTerbaru