BREAKING NEWS
Rabu, 25 Juni 2025

Langkah OJK: Pencabutan Izin Usaha Jiwasraya dan Pembubaran Perusahaan

Redaksi - Jumat, 21 Februari 2025 10:48 WIB
325 view
Langkah OJK: Pencabutan Izin Usaha Jiwasraya dan Pembubaran Perusahaan
Jiwasraya
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah resmi mencabut izin usaha PT Asuransi Jiwasraya (Persero) di bidang asuransi jiwa, yang diumumkan dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-9/D.05/2025 tanggal 16 Januari 2025. Langkah ini diambil sebagai bagian dari pengawasan yang dilakukan oleh OJK dalam rangka melindungi kepentingan pemegang polis dan/atau tertanggung.

Sejak pencabutan izin usaha tersebut, OJK melarang seluruh pihak yang terkait dengan PT Asuransi Jiwasraya (Persero) termasuk Pemegang Saham, Direksi, Dewan Komisaris, dan Pegawai untuk mengalihkan, menjaminkan, mengagunkan, atau melakukan tindakan lain yang dapat mengurangi atau menurunkan nilai aset perusahaan.

Baca Juga:

Tindakan Selanjutnya yang Diperintahkan OJK

OJK juga memberikan sejumlah instruksi yang harus dijalankan oleh PT Asuransi Jiwasraya (Persero), di antaranya:

Baca Juga:

1. Menghentikan seluruh kegiatan usaha di kantor pusat maupun kantor cabang.

2. Menyusun dan menyampaikan neraca penutupan kepada OJK dalam waktu 15 hari setelah pencabutan izin usaha.

3. Menyelenggarakan rapat umum pemegang saham untuk memutuskan pembubaran badan hukum PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan membentuk tim likuidasi paling lambat 30 hari sejak pencabutan izin usaha.

4. Melaksanakan kewajiban lainnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Pada 22 Januari 2025, dalam surat Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) S-30/MBU/01/2025, PT Asuransi Jiwasraya (Persero) telah menggelar rapat umum pemegang saham untuk memutuskan pembubaran badan hukum dan pembentukan tim likuidasi.

Proses Likuidasi yang Harus Dukung Semua Pihak

OJK juga menekankan agar seluruh pihak terkait memberikan data dan dokumen yang diperlukan oleh tim likuidasi dan tidak menghambat proses tersebut. Semua upaya tersebut dilakukan untuk memastikan bahwa proses likuidasi berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

(dc/a)

Editor
: Redaksi
Tags
beritaTerkait
Patrick Walujo Bungkam Soal Danantara, Isu Investasi GOTO-Grab Kian Menguat
Investor Pasar Modal di Sumatera Utara Tumbuh 9,82 Persen per Maret 2025
Korban Penipuan Pinjol Ilegal? Segera Lakukan 4 Langkah Ini!
AS Soroti Kebijakan Pembayaran QRIS dan OJK, Dinilai Hambat Perdagangan dan Investasi
OJK Cabut Izin Usaha BPRS GP Medan, Nasabah Diminta Tetap Tenang
Waspada! Modus Penipuan Keuangan Marak Selama Ramadan, OJK Kepri Ingatkan Masyarakat
komentar
beritaTerbaru