
Presiden Prabowo Resmi Tanggapi Krisis Enggano: Tetap Semangat!
JAKARTA Presiden RI Prabowo Subianto resmi menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) terkait percepatan pembangunan Pulau Enggano, salah s
NasionalJAKARTA -Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah resmi mencabut izin usaha PT Asuransi Jiwasraya (Persero) di bidang asuransi jiwa, yang diumumkan dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-9/D.05/2025 tanggal 16 Januari 2025. Langkah ini diambil sebagai bagian dari pengawasan yang dilakukan oleh OJK dalam rangka melindungi kepentingan pemegang polis dan/atau tertanggung.
Sejak pencabutan izin usaha tersebut, OJK melarang seluruh pihak yang terkait dengan PT Asuransi Jiwasraya (Persero) termasuk Pemegang Saham, Direksi, Dewan Komisaris, dan Pegawai untuk mengalihkan, menjaminkan, mengagunkan, atau melakukan tindakan lain yang dapat mengurangi atau menurunkan nilai aset perusahaan.
Baca Juga:
Tindakan Selanjutnya yang Diperintahkan OJK
OJK juga memberikan sejumlah instruksi yang harus dijalankan oleh PT Asuransi Jiwasraya (Persero), di antaranya:
Baca Juga:
1. Menghentikan seluruh kegiatan usaha di kantor pusat maupun kantor cabang.
2. Menyusun dan menyampaikan neraca penutupan kepada OJK dalam waktu 15 hari setelah pencabutan izin usaha.
3. Menyelenggarakan rapat umum pemegang saham untuk memutuskan pembubaran badan hukum PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan membentuk tim likuidasi paling lambat 30 hari sejak pencabutan izin usaha.
4. Melaksanakan kewajiban lainnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Pada 22 Januari 2025, dalam surat Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) S-30/MBU/01/2025, PT Asuransi Jiwasraya (Persero) telah menggelar rapat umum pemegang saham untuk memutuskan pembubaran badan hukum dan pembentukan tim likuidasi.
Proses Likuidasi yang Harus Dukung Semua Pihak
OJK juga menekankan agar seluruh pihak terkait memberikan data dan dokumen yang diperlukan oleh tim likuidasi dan tidak menghambat proses tersebut. Semua upaya tersebut dilakukan untuk memastikan bahwa proses likuidasi berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
(dc/a)
JAKARTA Presiden RI Prabowo Subianto resmi menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) terkait percepatan pembangunan Pulau Enggano, salah s
NasionalSUMEDANG Menteri Kebudayaan Fadli Zon menegaskan bahwa pernyataannya mengenai kasus pemerkosaan massal pada Mei 1998 merupakan pendapat
NasionalJAKARTA Politikus senior PDI Perjuangan, Beathor Suryadi, kembali memantik kontroversi dengan pernyataannya yang menyebut Presiden Joko
PolitikKOTA KINABALU Dunia kuliner Malaysia dikejutkan oleh kabar tragis yang melibatkan Etiqah Siti Noorashikeen Mohd Sulong, mantan finalis M
InternasionalMEDAN Pemerintah Kota Medan bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan mempercepat rencana pembangunan Bus Rapid Transit (BRT) sebaga
PemerintahanMEDAN Sebuah video yang memperlihatkan seorang pria mengenakan rompi juru parkir (jukir) adu mulut dengan petugas Dinas Perhubungan (Dish
Hukum dan KriminalBANDA ACEH Harapan warga Gampong Alue Naga untuk memiliki kembali jembatan penghubung pasca tsunami 2004 semakin mendekati kenyataan. Pe
PemerintahanJAMBI Konflik rumah tangga anggota DPRD Provinsi Jambi, Rendra Ramadhan Usman, berbuntut panjang. Istrinya, Winda Irzalina Pratiwi, bers
Hukum dan KriminalNAGAN RAYA Tim Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Ditpidnarkoba) Bareskrim Polri memusnahkan ladang ganja seluas 25 hektare yang tersebar
Hukum dan KriminalMUARO JAMBI Unit Tipidter Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Muaro Jambi melakukan pengecekan terhadap lokasi kebocoran pipa m
Peristiwa