BREAKING NEWS
Rabu, 11 Juni 2025

Ombudsman Jateng Soroti Polemik Pemecatan Vokalis Band Sukatani Novi Citra Indriyati, Apakah Ada Diskriminasi?

Redaksi - Sabtu, 22 Februari 2025 15:39 WIB
578 view
Ombudsman Jateng Soroti Polemik Pemecatan Vokalis Band Sukatani Novi Citra Indriyati, Apakah Ada Diskriminasi?
Band Sukatani.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JATENG -Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Provinsi Jawa Tengah tengah menyelidiki polemik pemecatan Novi Citra Indriyati, vokalis Band Sukatani yang juga berprofesi sebagai guru di sebuah SD swasta di Banjarnegara, Jawa Tengah. Novi, yang memiliki nama panggung "Twister Angel," diketahui memiliki profesi ganda yang mencuat ke publik setelah adanya laporan penonaktifan data pokok pendidikan (Dapodik) dirinya pada Kamis (13/2/2025).

Siti Farida, Kepala Ombudsman RI Jateng, menyatakan pihaknya tengah mendalami lebih lanjut perihal pemecatan Novi sebagai guru. Pihaknya juga berkomitmen untuk membuka transparansi apabila ditemukan indikasi adanya diskriminasi dan maladministrasi dalam proses pemecatan tersebut.

"Ombudsman berharap semua pihak mengedepankan objektivitas, termasuk dari pihak sekolah atau Dinas Pendidikan dalam melakukan evaluasi dan pemberian sanksi, jika yang bersangkutan statusnya sebagai guru," ujar Siti Farida melalui pesan tertulisnya , Sabtu (22/2/2025).

Baca Juga:

Menurut Siti, penjatuhan sanksi kepada Novi harus dilakukan melalui proses yang adil dan sesuai dengan prosedur yang berlaku di instansi tersebut. Jika Novi terbukti melakukan pelanggaran yang serius, sanksi berat bisa diberikan. Namun, jika hasil pemeriksaan menunjukkan sebaliknya, pihak sekolah seharusnya memberikan pembinaan, bukan sanksi berat.

Siti juga menegaskan bahwa kebebasan untuk mengekspresikan seni dan ide merupakan hak yang dilindungi oleh konstitusi. Oleh karena itu, status Novi sebagai seorang pegiat seni tidak bisa dijadikan alasan untuk pemberhentian atau pemecatan dirinya sebagai seorang guru.

"Kemerdekaan mengeskpresikan seni dan ide merupakan hak warga negara yang dijamin dan dilindungi oleh konstitusi," jelas Siti. Siti juga mengingatkan bahwa, seharusnya, kepala sekolah mempertimbangkan komitmen Novi yang telah dijamin oleh Polri yang menyatakan tidak anti kritik.

Sekolah, sebagai bagian dari penyelenggaraan pelayanan publik, wajib untuk mendasarkan setiap kebijakan atau keputusan pada asas-asas pelayanan publik yang berlaku. Dinas Pendidikan setempat diharapkan dapat hadir dalam menyelesaikan permasalahan ini dan memastikan hak-hak Novi sebagai guru tetap dilindungi.

Jika terbukti ada pelanggaran hak yang dilakukan terhadap Novi, Ombudsman Jateng menekankan pentingnya pemulihan dan perlindungan hak yang bersangkutan.

(gn/n14)

Editor
: Redaksi
Tags
beritaTerkait
Kemenham Klarifikasi Pemecatan Novi Vokalis Sukatani dari SDIT Mutiara Hati
PGRI Deli Serdang Belum Terima Informasi Pemecatan Oknum Guru SMPN 1 STM Hilir Terkait Kasus Kematian Siswa
komentar
beritaTerbaru