BREAKING NEWS
Sabtu, 21 Februari 2026

Sri Mulyani Tetapkan Perpanjangan Insentif PPN Rumah Tapak, Simak Syaratnya!

Redaksi - Sabtu, 22 Februari 2025 18:01 WIB
Sri Mulyani Tetapkan Perpanjangan Insentif PPN Rumah Tapak, Simak Syaratnya!
Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Contohnya, jika seorang pembeli membeli rumah seharga Rp2 miliar pada 14 Februari 2025, maka PPN yang harus dibayar sepenuhnya akan ditanggung oleh pemerintah. Namun, jika rumah seharga Rp2,5 miliar dibeli pada 15 Februari 2025, pembeli hanya akan membayar PPN sebesar Rp55 juta, yakni 11% dari Rp500 juta.

Kebijakan Tidak Berlaku untuk Rumah dengan Fasilitas PPN Bebas

Pemerintah juga menegaskan bahwa kebijakan insentif ini tidak berlaku untuk rumah tapak atau satuan rumah susun yang sudah mendapatkan fasilitas pembebasan PPN.

Editor
: Redaksi
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru